Penentuan klasifikasi dan perizinan rumah sakit adalah awal dari proses perizinan untuk mendirikan rumah sakit untuk berbagai tipe. Di Indonesia, rumah sakit terbagi menjadi beberapa kategori sesuai peraturan pemerintah. Kategorisasi ini dilakukan melalui sistem klasifikasi untuk memastikan distribusi kualitas layanan secara merata serta sesuai kebutuhan masyarakat di berbagai tingkatan.
Klasifikasi dan perizinan rumah sakit di Indonesia diatur berdasarkan kemampuan layanan dan fasilitas yang tersedia. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Saat ini, peraturan utama yang berlaku adalah Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Peraturan ini menggantikan Permenkes No. 30 Tahun 2019 dan Permenkes No. 56 Tahun 2014 sebelumnya.
Klasifikasi Rumah Sakit Sesuai Jenis Pelayanan
Secara garis besar, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 3 Tahun 2020, rumah sakit dibagi menjadi dua kategori utama dengan keterangan sebagai berikut:
1. Rumah Sakit Umum (RSU)
RSU memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. RSU juga masih dikelompokkan sesuai tipe yakni tipe A, B, C, dan D.
2. Rumah Sakit Khusus
RSK menawarkan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit sesuai golongan umur, organ, atau jenis penyakit tertentu. Termasuk dalam RSK termasuk RS Ibu dan Anak, RS Kanker, RS Mata.
Penjelasan Lengkap Klasifikasi Rumah Sakit Umum
Klasifikasi RSU terbagi lewat berbagai kriteria. Kriteria tersebut termasuk kemampuan pelayanan, ketersediaan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. Pembagian klasifikasi ini berperan krusial dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. Ini adalah empat faktor yang memengaruhinya:
1. Sumber Daya Manusia
SDM dalam hal ini adalah jumlah rasio dokter, dokter spesialis, perawat, tenaga farmasi dan tenaga penunjang lainnya dibandingkan jumlah tempat tidur.
2. Sarana dan Prasarana
Sarpras termasuk kondisi gedung yang harus layak serta ketersediaan berbagai ruang yang penting, termasuk ICU, ICCU, ruang isolasi, dan sistem pengelolaan limbah medis yang sesuai prosedur.
3. Peralatan Medis
Peralatan medis menjadi salah satu standar utama untuk pendirian rumah sakit. Surat permohonan perizinan harus menyertakan sertifikat kalibrasi secara berkala sebagai standar alat kesehatan untuk menjamin akurasi diagnosa.
4. Administrasi dan Manajemen
Manajemen ini termasuk struktur organisasi dan tata laksana. Tiap rumah sakit wajib memiliki minimal kepala Rumah Sakit dengan berbagai unsur seperti pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, komite medis, serta satuan pemeriksaan internal. Bagian administrasi umum dan keuangan juga perlu ada.
Tipe Rumah Sakit Sesuai Klasifikasi
Semua tipe rumah sakit harus memiliki beberapa layanan wajib meskipun mungkin berbeda dalam hal jumlah pasien atau tenaga medis. Layanan tersebut adalah medik umum, unit gawat darurat, pelayanan keperawatan, rawat jalan, rawat inap, dan operasi/bedah. Layanan lain yang dipersyaratkan termasuk pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik, layanan farmasi, gizi, sterilisasi, serta rekam medik. Layanan lain yang juga wajib dimiliki termasuk penyuluhan kesehatan masyarakat, pemulasaran jenazah, ambulance, laundry, pemeliharaan sarana dan prasarana, juga pengolahan limbah. Selanjutnya, untuk membedakan tipe rumah sakit sesuai klasifikasi adalah sebagai berikut:
1. Rumah Sakit Tipe A
Rumah sakit Tipe A adalah jenis rumah sakit tingkat tertinggi. Jenis RS tipe A dapat memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas. RSU Tipe A ditetapkan sebagai tempat rujukan tertinggi.
Penentu RS tipe A yang pertama adalah kapasitas. RS tipe A harus memiliki lebih dari 250 tempat tidur. Sedangkan untuk layanan wajib mencakup pelayanan medik spesialis dasar, spesialis penunjang, spesialis lain, serta subspesialis yang lengkap.
2. Rumah Sakit Tipe B
Jenis RS tipe B memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis namun terbatas. Berlokasi di ibukota provinsi, jenis RS tipe B digunakan untuk pusat rujukan regional. Penentu RS tipe B yang pertama adalah kapasitas tempat tidur yakni tak kurang dari 200. Sedangkan untuk layanan wajib menawarkan empat layanan spesialis dasar yang mencakup spesialis anak, obgyn, penyakit dalam, dan bedah.
3. Rumah Sakit Tipe C
RS Tipe C juga menawarkan fasilitas pelayanan kedokteran spesialis yang terbatas dan terletak di kabupaten atau kota. Jenis RS ini dapat menangani pasien yang membutuhkan tindakan medis tingkat menengah. Sedangkan kapasitas tempat tidur RS tipe C minimal 100 tempat tidur. RS tipe C wajib menawarkan layanan spesialis dasar dan juga penunjang.
4. Rumah Sakit Tipe D
RS Tipe D merupakan tipe rumah sakit paling dasar. RS tipe ini menawarkan pelayanan medik spesialis secara minimal. Sedangkan untuk fasilitas wajib memiliki minimal 50 tempat tidur dengan layanan minimal memiliki dua dari empat layanan spesialis dasar.
Namun apabila rumah sakit tidak memenuhi kriteria klasifikasi yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka nantinya kelasnya akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Perizinan Rumah Sakit
Proses perizinan rumah sakit kini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA) untuk proses cepat dan transparan. Beberapa dokumen yang akan didapatkan saat pengajuan pendirian RS termasuk:
1. Nomor Induk Berusaha
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang pertama kali didapatkan ketika melakukan pendaftaran di sistem OSS.
2. Izin Mendirikan
Fokus pada aspek tata ruang, analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dan kelaikan bangunan (SLF).
3. Izin Operasional
Izin operasional ini didapat dalam bentuk sertifikat standar setelah rumah sakit memenuhi seluruh standar klasifikasi yang ditetapkan. Tanpa izin ini, rumah sakit tidak diperkenankan memberikan layanan medis kepada pasien.
Pemutakhiran Data
Rumah sakit bisa mendapatkan peningkatan kelas apabila berhasil lulus tahapan pelayanan akreditasi kelas dibawahnya. Rumah sakit dapat mendapatkan peningkatkan klasifikasi karena peningkatan layanan melalui pemutakhiran data. Peningkatan ini bisa termasuk penambahan kapasitas layanan, SDM, atau alat medis. Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui aplikasi Kementerian Kesehatan yaitu RS online. Mengurus perizinan mendirikan rumah sakit dan operasional saat ini bisa dilakukan dengan lebih mudah. Konsultasikan semua hal tersebut dengan iconsultant. Iconsultant siap mendampingi klien untuk semua hal yang berkaitan dengan pendirian rumah sakit.