Jasa Pengurusan UKL-UPL | iConsultan – Legal 101
Lingkungan · Regulasi · Perizinan

Pengurusan UKL-UPL yang Tepat, Legal, dan Efisien

iConsultan membantu perusahaan Anda menyusun dan mengurus dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku . Cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengurusan UKL-UPL – iConsultan
120+Klien yang Dilayani
5 ThnPengalaman Perizinan Lingkungan
UKL-UPLSpesialisasi Dokumen Lingkungan
LegalDi bawah Naungan Legal 101
Dokumen UKL-UPL Lingkungan Hidup

Apa Itu UKL-UPL dan Mengapa Penting?

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL, namun berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Dokumen UKL-UPL merupakan syarat utama untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perizinan berusaha berbasis risiko sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tanpa Persetujuan Lingkungan yang sah, kegiatan usaha Anda dapat dihentikan sementara, dikenai sanksi administratif, atau bahkan menghadapi tuntutan pidana. iConsultan hadir untuk memastikan dokumen UKL-UPL Anda tersusun dengan benar dan disetujui oleh instansi yang berwenang.

Mulai Konsultasi →

Jenis Usaha yang Wajib Menyusun UKL-UPL

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK terkait, berikut adalah kategori usaha yang wajib memiliki UKL-UPL.

1

Industri Manufaktur & Pengolahan

Pabrik, fasilitas produksi, dan industri pengolahan bahan baku yang menghasilkan limbah padat, cair, atau gas dalam skala menengah.

2

Properti & Konstruksi

Pembangunan perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, kawasan industri, dan gedung komersial di atas luas tertentu sesuai ketentuan.

3

Pertambangan Skala Tertentu

Kegiatan pertambangan mineral, batubara, atau batuan yang luas wilayah atau kapasitas produksinya berada di bawah ambang batas wajib AMDAL.

4

Pariwisata & Perhotelan

Hotel, resor, objek wisata, dan fasilitas akomodasi yang beroperasi di kawasan tertentu dan memiliki potensi dampak lingkungan sedang.

5

Pertanian, Perkebunan & Peternakan

Usaha pertanian skala menengah, perkebunan kelapa sawit, karet, dan peternakan unggas atau sapi dalam skala yang ditetapkan peraturan.

6

Infrastruktur & Energi

Pembangunan jalan, jembatan, bendungan irigasi, instalasi pengolahan air, serta pembangkit listrik skala menengah termasuk energi terbarukan.

7

Perdagangan & Jasa Skala Besar

Pusat distribusi, gudang logistik, SPBU, bengkel kendaraan berat, dan fasilitas jasa lainnya yang memiliki potensi dampak lingkungan terukur.

8

Pengolahan Limbah & Sanitasi

Fasilitas pengolahan dan pengelolaan limbah B3 maupun non-B3, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan tempat pemrosesan sampah.

Solusi Lengkap Penyusunan UKL-UPL

Kami menangani seluruh tahapan penyusunan dan pengurusan UKL-UPL mulai dari survei lapangan hingga terbitnya Persetujuan Lingkungan.

Penyusunan Dokumen UKL-UPL

Penyusunan dokumen UKL-UPL secara menyeluruh dan sistematis, mencakup identifikasi dampak, rencana pengelolaan, dan rencana pemantauan lingkungan sesuai standar yang ditetapkan KLHK.

Dokumen Lengkap

Survei & Kajian Lapangan

Pelaksanaan survei lapangan untuk pengumpulan data rona lingkungan awal, termasuk kualitas udara, air, tanah, serta kondisi sosial dan ekologi di sekitar lokasi kegiatan.

Data Akurat

Pengurusan Persetujuan Lingkungan

Pendampingan dan pengurusan permohonan Persetujuan Lingkungan kepada instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun KLHK pusat.

Perizinan Resmi

Perubahan & Pembaruan UKL-UPL

Pengurusan perubahan dokumen UKL-UPL akibat perubahan skala usaha, penambahan jenis kegiatan, perluasan lokasi, atau pembaruan regulasi lingkungan yang berlaku.

Revisi & Update

Laporan Pelaksanaan UKL-UPL (LPUKLUPL)

Penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara periodik (semesteran) sesuai kewajiban pemegang Persetujuan Lingkungan.

Laporan Periodik

Konsultasi & Pendampingan Teknis

Konsultasi mendalam mengenai kewajiban lingkungan, analisis kategori dokumen yang sesuai (UKL-UPL vs AMDAL vs SPPL), serta pendampingan dalam proses presentasi kepada instansi.

Konsultasi Ahli

Tim Ahli Lingkungan yang Berpengalaman

iConsultan adalah unit konsultasi lingkungan dan perizinan di bawah naungan Legal 101 . Firma hukum dan konsultan bisnis yang telah dipercaya selama lebih dari 5 tahun.

  • Tim multidisiplin: konsultan lingkungan bersertifikat, ahli teknis, dan spesialis hukum lingkungan.
  • Berpengalaman menangani UKL-UPL untuk lebih dari 120 klien dari berbagai sektor usaha.
  • Memiliki koordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup di berbagai kabupaten dan provinsi.
  • Laporan progres dikirimkan secara berkala agar klien selalu mendapat informasi terkini.
  • Dokumen yang kami susun memenuhi standar KLHK dan siap untuk proses evaluasi instansi.
Mulai Konsultasi →
Tim Ahli iConsultan – UKL-UPL

Proses Pengurusan UKL-UPL Bersama iConsultan

Setiap proyek kami kerjakan melalui tahapan yang terstruktur dan transparan untuk memastikan dokumen UKL-UPL Anda disetujui tepat waktu.

01

Konsultasi Awal

Diskusi untuk memahami jenis usaha, lokasi, skala kegiatan, dan menentukan kategori dokumen lingkungan yang sesuai (UKL-UPL, SPPL, atau AMDAL).

02

Survei & Pengumpulan Data

Pelaksanaan survei lapangan untuk pengambilan sampel dan pengumpulan data primer rona lingkungan awal di lokasi kegiatan.

03

Penyusunan Dokumen

Penyusunan dokumen UKL-UPL secara lengkap mencakup deskripsi kegiatan, identifikasi dampak, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

04

Pengajuan ke Instansi

Penyerahan dokumen UKL-UPL kepada Dinas Lingkungan Hidup yang berwenang, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.

05

Pemeriksaan & Evaluasi

Pendampingan aktif selama proses pemeriksaan oleh instansi, termasuk penyiapan tanggapan terhadap permintaan data atau revisi dokumen.

06

Persetujuan Lingkungan Terbit

Penerimaan dokumen Persetujuan Lingkungan yang sah dari instansi berwenang, usaha Anda siap beroperasi sesuai ketentuan hukum.

Yang Membedakan Layanan Kami

Kami berkomitmen memberikan layanan penyusunan UKL-UPL dengan standar tertinggi dan berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen Terstandarisasi

Seluruh dokumen UKL-UPL kami susun mengacu pada format dan substansi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Konsultan Bersertifikat

Tim kami terdiri dari konsultan lingkungan yang memiliki sertifikasi kompetensi di bidang penyusunan dokumen lingkungan hidup.

Data Primer Lapangan

Kami melakukan pengambilan data primer secara langsung di lapangan untuk memastikan akurasi data rona lingkungan yang menjadi dasar dokumen.

Koordinasi Instansi

Kami memiliki hubungan koordinasi yang baik dengan Dinas Lingkungan Hidup di berbagai daerah, sehingga proses evaluasi dapat berjalan lebih lancar.

Layanan Pasca Persetujuan

Layanan kami tidak berhenti pada terbitnya Persetujuan Lingkungan, kami juga membantu penyusunan laporan pelaksanaan UKL-UPL secara periodik.

Biaya Transparan

Struktur biaya yang jelas dan transparan sejak awal, disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan dan jenis usaha klien tanpa biaya tersembunyi.

Lingkungan Hidup Indonesia – iConsultan UKL-UPL

Mulai Pengurusan UKL-UPL Anda Hari Ini

Jangan tunda kepatuhan lingkungan usaha Anda. Hubungi iConsultan sekarang untuk konsultasi awal secara gratis, tanpa kewajiban apa pun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar UKL-UPL

Jawaban atas pertanyaan umum yang sering kami terima dari calon klien mengenai kewajiban dan proses pengurusan UKL-UPL.

Ketiganya adalah dokumen lingkungan hidup dengan tingkat kompleksitas berbeda. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) wajib bagi kegiatan dengan dampak lingkungan yang besar dan penting, seperti pertambangan besar atau industri petrokimia. UKL-UPL diperuntukkan bagi kegiatan yang berdampak lingkungan namun tidak termasuk kategori wajib AMDAL, umumnya usaha skala menengah. Sedangkan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen paling sederhana untuk usaha mikro dan kecil yang dampaknya sangat minimal. Penentuan kategori dokumen didasarkan pada jenis usaha, skala, dan lokasi kegiatan sesuai regulasi yang berlaku.
Secara umum, proses penyusunan dokumen UKL-UPL memerlukan waktu 2–4 minggu tergantung kompleksitas kegiatan dan ketersediaan data lapangan. Setelah dokumen diserahkan, instansi Dinas Lingkungan Hidup memiliki waktu evaluasi sekitar 5–10 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan administrasi, dan 10–30 hari kerja untuk penilaian substansi. Total waktu dari awal proses hingga terbitnya Persetujuan Lingkungan umumnya berkisar antara 1–3 bulan. iConsultan akan memberikan estimasi lebih spesifik setelah kajian awal terhadap kebutuhan Anda dilakukan.
Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan untuk UKL-UPL ditentukan berdasarkan lokasi dan jenis kegiatan usaha. Kegiatan yang lokasinya berada dalam satu kabupaten/kota menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota. Kegiatan yang lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan DLH Provinsi. Sedangkan kegiatan strategis nasional atau yang bersifat lintas provinsi menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim kami akan membantu menentukan instansi yang tepat sesuai kegiatan usaha Anda.
Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain: akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan, Izin Lokasi atau dokumen penguasaan lahan, site plan atau denah lokasi kegiatan, informasi teknis mengenai proses produksi atau kegiatan, serta data kapasitas dan skala kegiatan. Dokumen tambahan mungkin diperlukan tergantung jenis usaha. iConsultan akan memberikan daftar kelengkapan dokumen yang spesifik setelah konsultasi awal dilakukan.
Ya. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, Persetujuan Lingkungan wajib diperbarui apabila terjadi perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan, seperti: penambahan kapasitas produksi, perluasan areal kegiatan, perubahan proses produksi, penambahan jenis produk, atau perubahan lokasi. Perubahan yang bersifat signifikan dapat mengakibatkan keharusan menyusun dokumen perubahan UKL-UPL atau bahkan naik kategori menjadi wajib AMDAL. Konsultasikan rencana perubahan usaha Anda kepada kami sebelum melaksanakannya.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, usaha yang beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin. Selain itu, terdapat ancaman sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda yang signifikan. Tidak memiliki UKL-UPL yang sah juga dapat menghambat akses permodalan, ekspansi bisnis, dan kerja sama dengan mitra strategis.
Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan berdasarkan UKL-UPL pada dasarnya tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa selama kegiatan usaha tidak mengalami perubahan yang bersifat substantif. Namun demikian, pemegang Persetujuan Lingkungan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan UKL-UPL (LP-UKL-UPL) setiap semester kepada instansi yang menerbitkan persetujuan. Ketidakpatuhan dalam pelaporan berkala dapat mengakibatkan sanksi administratif meskipun persetujuan masih berlaku.
Ya, hal ini sangat dimungkinkan dan bahkan sangat dianjurkan untuk segera dilakukan. Usaha yang telah beroperasi namun belum memiliki Persetujuan Lingkungan dapat mengajukan dokumen UKL-UPL dengan menyertakan data kondisi lingkungan aktual saat ini. Kami memiliki pengalaman dalam menangani kasus pemenuhan kewajiban lingkungan bagi usaha yang sudah berjalan (retroaktif). Semakin cepat diurus, semakin kecil risiko sanksi yang mungkin dihadapi. Segera hubungi kami untuk mendapatkan asesmen awal secara gratis.

Konsultasikan Kebutuhan UKL-UPL Anda

Isi formulir berikut atau hubungi tim kami secara langsung. Konsultasi awal tersedia gratis tanpa kewajiban apa pun.

Informasi Kontak

Alamat Kantor
The Smith Office Tower, Jl. Jalur Sutera Tim. No.Kav. 7A Alam Sutera, RT.002/RW.003, Kunciran, Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15144

Kirim Pesan