Pengurusan UKL-UPL yang Tepat, Legal, dan Efisien
iConsultan membantu perusahaan Anda menyusun dan mengurus dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku . Cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apa Itu UKL-UPL dan Mengapa Penting?
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL, namun berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Tanpa Persetujuan Lingkungan yang sah, kegiatan usaha Anda dapat dihentikan sementara, dikenai sanksi administratif, atau bahkan menghadapi tuntutan pidana. iConsultan hadir untuk memastikan dokumen UKL-UPL Anda tersusun dengan benar dan disetujui oleh instansi yang berwenang.
Mulai Konsultasi →Jenis Usaha yang Wajib Menyusun UKL-UPL
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK terkait, berikut adalah kategori usaha yang wajib memiliki UKL-UPL.
Industri Manufaktur & Pengolahan
Pabrik, fasilitas produksi, dan industri pengolahan bahan baku yang menghasilkan limbah padat, cair, atau gas dalam skala menengah.
Properti & Konstruksi
Pembangunan perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, kawasan industri, dan gedung komersial di atas luas tertentu sesuai ketentuan.
Pertambangan Skala Tertentu
Kegiatan pertambangan mineral, batubara, atau batuan yang luas wilayah atau kapasitas produksinya berada di bawah ambang batas wajib AMDAL.
Pariwisata & Perhotelan
Hotel, resor, objek wisata, dan fasilitas akomodasi yang beroperasi di kawasan tertentu dan memiliki potensi dampak lingkungan sedang.
Pertanian, Perkebunan & Peternakan
Usaha pertanian skala menengah, perkebunan kelapa sawit, karet, dan peternakan unggas atau sapi dalam skala yang ditetapkan peraturan.
Infrastruktur & Energi
Pembangunan jalan, jembatan, bendungan irigasi, instalasi pengolahan air, serta pembangkit listrik skala menengah termasuk energi terbarukan.
Perdagangan & Jasa Skala Besar
Pusat distribusi, gudang logistik, SPBU, bengkel kendaraan berat, dan fasilitas jasa lainnya yang memiliki potensi dampak lingkungan terukur.
Pengolahan Limbah & Sanitasi
Fasilitas pengolahan dan pengelolaan limbah B3 maupun non-B3, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan tempat pemrosesan sampah.
Solusi Lengkap Penyusunan UKL-UPL
Kami menangani seluruh tahapan penyusunan dan pengurusan UKL-UPL mulai dari survei lapangan hingga terbitnya Persetujuan Lingkungan.
Penyusunan Dokumen UKL-UPL
Penyusunan dokumen UKL-UPL secara menyeluruh dan sistematis, mencakup identifikasi dampak, rencana pengelolaan, dan rencana pemantauan lingkungan sesuai standar yang ditetapkan KLHK.
Dokumen LengkapSurvei & Kajian Lapangan
Pelaksanaan survei lapangan untuk pengumpulan data rona lingkungan awal, termasuk kualitas udara, air, tanah, serta kondisi sosial dan ekologi di sekitar lokasi kegiatan.
Data AkuratPengurusan Persetujuan Lingkungan
Pendampingan dan pengurusan permohonan Persetujuan Lingkungan kepada instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun KLHK pusat.
Perizinan ResmiPerubahan & Pembaruan UKL-UPL
Pengurusan perubahan dokumen UKL-UPL akibat perubahan skala usaha, penambahan jenis kegiatan, perluasan lokasi, atau pembaruan regulasi lingkungan yang berlaku.
Revisi & UpdateLaporan Pelaksanaan UKL-UPL (LPUKLUPL)
Penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara periodik (semesteran) sesuai kewajiban pemegang Persetujuan Lingkungan.
Laporan PeriodikKonsultasi & Pendampingan Teknis
Konsultasi mendalam mengenai kewajiban lingkungan, analisis kategori dokumen yang sesuai (UKL-UPL vs AMDAL vs SPPL), serta pendampingan dalam proses presentasi kepada instansi.
Konsultasi AhliTim Ahli Lingkungan yang Berpengalaman
iConsultan adalah unit konsultasi lingkungan dan perizinan di bawah naungan Legal 101 . Firma hukum dan konsultan bisnis yang telah dipercaya selama lebih dari 5 tahun.
- Tim multidisiplin: konsultan lingkungan bersertifikat, ahli teknis, dan spesialis hukum lingkungan.
- Berpengalaman menangani UKL-UPL untuk lebih dari 120 klien dari berbagai sektor usaha.
- Memiliki koordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup di berbagai kabupaten dan provinsi.
- Laporan progres dikirimkan secara berkala agar klien selalu mendapat informasi terkini.
- Dokumen yang kami susun memenuhi standar KLHK dan siap untuk proses evaluasi instansi.
Proses Pengurusan UKL-UPL Bersama iConsultan
Setiap proyek kami kerjakan melalui tahapan yang terstruktur dan transparan untuk memastikan dokumen UKL-UPL Anda disetujui tepat waktu.
Konsultasi Awal
Diskusi untuk memahami jenis usaha, lokasi, skala kegiatan, dan menentukan kategori dokumen lingkungan yang sesuai (UKL-UPL, SPPL, atau AMDAL).
Survei & Pengumpulan Data
Pelaksanaan survei lapangan untuk pengambilan sampel dan pengumpulan data primer rona lingkungan awal di lokasi kegiatan.
Penyusunan Dokumen
Penyusunan dokumen UKL-UPL secara lengkap mencakup deskripsi kegiatan, identifikasi dampak, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pengajuan ke Instansi
Penyerahan dokumen UKL-UPL kepada Dinas Lingkungan Hidup yang berwenang, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
Pemeriksaan & Evaluasi
Pendampingan aktif selama proses pemeriksaan oleh instansi, termasuk penyiapan tanggapan terhadap permintaan data atau revisi dokumen.
Persetujuan Lingkungan Terbit
Penerimaan dokumen Persetujuan Lingkungan yang sah dari instansi berwenang, usaha Anda siap beroperasi sesuai ketentuan hukum.
Yang Membedakan Layanan Kami
Kami berkomitmen memberikan layanan penyusunan UKL-UPL dengan standar tertinggi dan berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen Terstandarisasi
Seluruh dokumen UKL-UPL kami susun mengacu pada format dan substansi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Konsultan Bersertifikat
Tim kami terdiri dari konsultan lingkungan yang memiliki sertifikasi kompetensi di bidang penyusunan dokumen lingkungan hidup.
Data Primer Lapangan
Kami melakukan pengambilan data primer secara langsung di lapangan untuk memastikan akurasi data rona lingkungan yang menjadi dasar dokumen.
Koordinasi Instansi
Kami memiliki hubungan koordinasi yang baik dengan Dinas Lingkungan Hidup di berbagai daerah, sehingga proses evaluasi dapat berjalan lebih lancar.
Layanan Pasca Persetujuan
Layanan kami tidak berhenti pada terbitnya Persetujuan Lingkungan, kami juga membantu penyusunan laporan pelaksanaan UKL-UPL secara periodik.
Biaya Transparan
Struktur biaya yang jelas dan transparan sejak awal, disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan dan jenis usaha klien tanpa biaya tersembunyi.
Mulai Pengurusan UKL-UPL Anda Hari Ini
Jangan tunda kepatuhan lingkungan usaha Anda. Hubungi iConsultan sekarang untuk konsultasi awal secara gratis, tanpa kewajiban apa pun.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar UKL-UPL
Jawaban atas pertanyaan umum yang sering kami terima dari calon klien mengenai kewajiban dan proses pengurusan UKL-UPL.
Konsultasikan Kebutuhan UKL-UPL Anda
Isi formulir berikut atau hubungi tim kami secara langsung. Konsultasi awal tersedia gratis tanpa kewajiban apa pun.