Jasa Pengurusan IUP Eksplorasi | iConsultan
Konsultan Perizinan Pertambangan

Jasa Pengurusan IUP Eksplorasi IConsultan

Kami mendampingi perusahaan tambang dalam seluruh proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga penerbitan izin resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

120+Klien Terlayani
5 TahunPengalaman
100%Pendampingan Legal
Pengurusan IUP Eksplorasi oleh iConsultan Pendampingan Legal Pertambangan
Gulir ke bawah
120+Klien Terlayani
5 TahunPengalaman Perizinan
34Provinsi Terjangkau
98%Izin Terbit Tepat Waktu
Tentang Layanan

Apa Itu IUP Eksplorasi?

IUP Eksplorasi adalah izin yang diberikan kepada pemegang usaha pertambangan untuk melakukan tahap penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan guna memperoleh data dan informasi mengenai keberadaan serta potensi cadangan mineral atau batubara. Izin ini menjadi dasar hukum sebelum perusahaan dapat mengajukan IUP Operasi Produksi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Proses pengurusan IUP Eksplorasi melibatkan berbagai tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi secara lengkap, mulai dari kelengkapan dokumen legalitas perusahaan, penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga rencana kerja eksplorasi.

iConsultan hadir untuk membantu perusahaan pertambangan menjalani seluruh proses tersebut secara efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga izin dapat diterbitkan tanpa hambatan administratif.

  • Berbasis Regulasi Terkini

    Mengacu pada peraturan Kementerian ESDM dan ketentuan daerah yang berlaku.

  • Ditangani Tim Berpengalaman

    Konsultan yang memahami alur birokrasi perizinan pertambangan di Indonesia.

  • Estimasi Waktu Jelas

    Setiap tahapan disertai perkiraan durasi agar rencana kerja eksplorasi lebih terukur.

Ruang Lingkup Layanan

Cakupan Jasa Pengurusan IUP Eksplorasi

Layanan kami mencakup seluruh rangkaian kebutuhan legal dan administratif dalam pengurusan izin eksplorasi pertambangan.

Konsultasi Kelengkapan Dokumen

Pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan dan dokumen pendukung sebelum pengajuan permohonan WIUP.

Penetapan Wilayah (WIUP)

Pendampingan proses pengajuan dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan sesuai koordinat yang diajukan.

Rencana Kerja Eksplorasi

Penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi sesuai standar teknis yang disyaratkan.

Pendampingan ke Instansi Terkait

Perwakilan dan pendampingan komunikasi dengan Kementerian ESDM serta DPMPTSP setempat.

Perpanjangan Masa Berlaku IUP

Pengurusan perpanjangan izin eksplorasi sesuai kebutuhan dan ketentuan waktu yang berlaku.

Persiapan Peningkatan ke Operasi Produksi

Pendampingan penyusunan laporan eksplorasi sebagai dasar pengajuan IUP Operasi Produksi selanjutnya.

Alur Layanan

Tahapan Pengurusan IUP Eksplorasi

Proses kami dirancang secara berurutan dan terukur agar setiap tahapan dapat dipantau dengan jelas.

01

Konsultasi Awal

Diskusi kebutuhan dan pemeriksaan status legalitas perusahaan.

02

Pengajuan WIUP

Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan sesuai koordinat yang diajukan.

03

Penyusunan Berkas

Penyusunan rencana kerja eksplorasi serta dokumen teknis yang disyaratkan.

04

Pengajuan & Verifikasi

Pengajuan resmi dan pendampingan proses verifikasi oleh instansi terkait.

05

Penerbitan Izin

IUP Eksplorasi diterbitkan dan diserahkan kepada perusahaan.

Siap Mengurus IUP Eksplorasi Perusahaan Anda?

Konsultasikan kebutuhan perizinan pertambangan Anda bersama tim iConsultan. Kami siap membantu setiap tahapan hingga izin resmi diterbitkan.

Pertanyaan Umum

FAQ Jasa Pengurusan IUP Eksplorasi

Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan pengurusan IUP Eksplorasi.

IUP Eksplorasi adalah izin yang diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan guna mengetahui potensi cadangan mineral atau batubara pada suatu wilayah tambang.

IUP Eksplorasi diberikan untuk kegiatan penyelidikan dan studi kelayakan cadangan tambang, sedangkan IUP Operasi Produksi diberikan setelah eksplorasi selesai dan memberikan hak untuk melakukan kegiatan produksi secara komersial.

WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan eksplorasi. Penetapan WIUP merupakan syarat awal sebelum IUP Eksplorasi dapat diterbitkan.

Beberapa dokumen utama meliputi legalitas perusahaan, koordinat wilayah yang diajukan, rencana kerja eksplorasi, serta profil teknis dan finansial pemohon. Tim kami akan membantu memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.

Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan instansi terkait di masing-masing daerah. Pada umumnya proses berlangsung selama beberapa minggu hingga beberapa bulan sejak berkas diajukan secara lengkap.

Masa berlaku IUP Eksplorasi ditetapkan sesuai jenis komoditas tambang dan dapat diperpanjang selama pemegang izin memenuhi kewajiban pelaporan dan persyaratan administratif secara berkelanjutan.

Ya, layanan kami menjangkau perusahaan pertambangan di berbagai wilayah di Indonesia, dengan pendampingan yang disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah masing-masing.

Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp, telepon, atau email yang tertera pada halaman ini. Tim kami akan menindaklanjuti dengan konsultasi awal tanpa dikenakan biaya.