Jasa Izin Operasional Rumah Sakit Tipe A, B, C, dan D
Kami membantu pengelola rumah sakit memenuhi seluruh persyaratan perizinan operasional sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses terstruktur, transparan, dan didampingi tenaga ahli berpengalaman.
Perizinan Rumah Sakit Diatur oleh Regulasi Nasional
Pendirian dan operasional rumah sakit di Indonesia tunduk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengikat secara hukum. Pemahaman atas regulasi ini adalah langkah pertama sebelum mengajukan perizinan.
Undang-Undang tentang Rumah Sakit, menjadi landasan utama seluruh ketentuan pendirian dan pengelolaan rumah sakit di Indonesia.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, mengatur standar tipe A, B, C, dan D secara terperinci.
Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), mengatur mekanisme pengajuan izin secara daring.
Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya mengatur penyederhanaan dan reformasi sistem perizinan berusaha di bidang kesehatan.
Izin mendirikan berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Izin operasional berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi seluruh persyaratan.
Persyaratan Izin Operasional Tiap Tipe
Setiap tipe rumah sakit umum memiliki standar minimal yang berbeda dalam hal fasilitas, tenaga kesehatan, dan jenis layanan yang wajib tersedia.
Rumah Sakit Tipe A
Kelas tertinggi, rujukan nasional
Rumah Sakit Tipe B
Rujukan provinsi
Rumah Sakit Tipe C
Rujukan kabupaten/kota
Rumah Sakit Tipe D
Layanan dasar & gawat darurat
Proses Pengurusan Izin Operasional
Kami mendampingi seluruh tahapan pengajuan izin operasional rumah sakit hingga izin diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Konsultasi & Analisis
Identifikasi tipe rumah sakit, jenis izin yang dibutuhkan, serta gap kelengkapan dokumen dan fasilitas.
Persiapan Dokumen
Pengumpulan dan penyusunan seluruh dokumen persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan.
Pengajuan via OSS
Pendaftaran dan pengajuan izin melalui sistem OSS dengan verifikasi administrasi oleh Dinas Kesehatan setempat.
Survei & Penerbitan
Pendampingan survei lapangan oleh tim verifikasi hingga penerbitan izin operasional resmi.
Dokumen Administrasi yang Diperlukan
Meskipun setiap tipe memiliki standar teknis berbeda, persyaratan administrasi izin operasional rumah sakit pada umumnya mencakup dokumen-dokumen berikut.
Profil Rumah Sakit
Dokumen yang memuat nama, alamat, visi-misi, dan struktur organisasi rumah sakit secara lengkap dan terperinci.
Dokumen Badan Hukum
Akta pendirian badan hukum (PT atau Yayasan) yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
Bukti Kepemilikan Tanah
Sertifikat hak atas tanah atau bukti perjanjian sewa lahan dengan jangka waktu yang memadai sesuai ketentuan.
IMB / PBG
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan peruntukan fungsi bangunan rumah sakit.
Dokumen Lingkungan
Dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL tergantung skala dampak lingkungan dari kegiatan operasional rumah sakit.
Dokumen SDM & SIP
Daftar seluruh tenaga medis dan non-medis beserta Surat Izin Praktik (SIP) masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Sarana & Prasarana
Denah bangunan, sistem IPAL, pencegahan kebakaran, instalasi listrik, dan jaringan air bersih sesuai standar yang berlaku.
Inventaris Peralatan Medis
Daftar inventaris lengkap seluruh peralatan medis yang telah terkalibrasi dan memenuhi standar kelayakan penggunaan.
Kelengkapan OSS
Dokumen pendukung untuk proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan PP No. 24 Tahun 2018.
Mengapa Memilih iConsultan?
Kami hadir sebagai mitra strategis yang memastikan proses perizinan rumah sakit Anda berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
Berpengalaman 5 Tahun
Lebih dari 5 tahun menangani perizinan fasilitas kesehatan dengan rekam jejak lebih dari 120 klien yang telah berhasil mendapatkan izin operasional.
Sesuai Regulasi Terkini
Tim kami memastikan setiap dokumen dan proses pengajuan mengacu pada peraturan terbaru, termasuk Permenkes No. 3 Tahun 2020 dan perubahan yang berlaku.
Pendampingan Menyeluruh
Kami mendampingi klien dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, pengajuan OSS, hingga proses survei lapangan oleh Dinas Kesehatan.
Biaya Transparan
Estimasi biaya disampaikan di awal tanpa biaya tersembunyi. Kami memberikan penawaran yang kompetitif sesuai kebutuhan dan skala rumah sakit Anda.
Melayani Seluruh Indonesia
Kami berpengalaman menangani perizinan rumah sakit dari berbagai daerah di Indonesia, baik secara langsung maupun melalui koordinasi daring yang efisien.
Proses Berbasis OSS
Kami mengelola pengajuan perizinan secara digital melalui sistem OSS RBA, memastikan proses yang efisien, tercatat, dan dapat dipantau secara real-time.
Siap Mengurus Izin Operasional Rumah Sakit Anda?
Jangan biarkan proses perizinan yang kompleks menghambat operasional rumah sakit Anda. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang bersama tim ahli iConsultan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Informasi penting seputar izin operasional rumah sakit yang kerap ditanyakan oleh pengelola fasilitas kesehatan.
Mulai Konsultasi Gratis Hari Ini
Isi formulir di bawah ini atau hubungi tim kami langsung. Konsultasi pertama tidak dipungut biaya.