Jasa Pengurusan PBG & SLF – Cepat, Legal, Terpercaya
Terpercaya Sejak 2015

Urus PBG & SLF Lebih Mudah, Cepat & Tanpa Ribet

Kami hadir untuk membantu Anda mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan proses yang transparan, legal, dan tepat waktu.

500+
Proyek Selesai
9 Thn
Pengalaman
98%
Tingkat Keberhasilan

Konsultasi Gratis Sekarang

Kirim via WhatsApp
Legalitas Terjamin
Proses Tepat Waktu
Tim Berpengalaman
Garansi Terbit
Seluruh Indonesia

Solusi Lengkap Perizinan Bangunan

Dari konsultasi awal hingga dokumen terbit, kami menangani semuanya dengan profesional dan transparan.

Paling Populer

Pengurusan PBG

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB untuk bangunan baru maupun renovasi sesuai regulasi terbaru PP No. 16/2021.

  • Konsultasi teknis dan regulasi
  • Penyiapan dokumen persyaratan
  • Pendampingan proses online/offline
  • Monitoring status pengajuan
  • Garansi dokumen terbit

Pengurusan SLF

Sertifikat Laik Fungsi adalah bukti bahwa bangunan Anda telah memenuhi syarat teknis dan layak untuk dihuni atau dioperasikan.

  • Pemeriksaan teknis bangunan
  • Penyusunan laporan laik fungsi
  • Koordinasi dengan dinas terkait
  • Pengurusan hingga SLF terbit
  • Berlaku untuk rumah & komersial

Perpanjangan SLF

SLF memiliki masa berlaku 5 tahun (hunian) dan 20 tahun (non-hunian). Kami bantu perpanjangan sebelum habis masa berlakunya.

  • Evaluasi kondisi bangunan terkini
  • Pembaruan dokumen teknis
  • Proses perpanjangan efisien
  • Notifikasi masa berlaku

PBG + SLF Paket Hemat

Dapatkan pengurusan PBG dan SLF sekaligus dengan harga paket yang lebih efisien dan proses yang terintegrasi.

  • Satu tim, satu proses terpadu
  • Harga lebih hemat hingga 20%
  • Timeline lebih efisien
  • Laporan progres berkala

Konsultasi Teknis

Bingung dengan regulasi terbaru? Tim ahli kami siap membantu menganalisis kebutuhan perizinan bangunan Anda secara menyeluruh.

  • Analisis kebutuhan perizinan
  • Review dokumen eksisting
  • Rekomendasi solusi teknis
  • Konsultasi via WhatsApp/Zoom

Bangunan Komersial

Spesialis pengurusan perizinan untuk ruko, gudang, perkantoran, hotel, rumah sakit, dan bangunan komersial lainnya.

  • Pengalaman berbagai jenis gedung
  • Tim multi-disiplin
  • Koordinasi dinas satu atap
  • Pendampingan hingga selesai

Proses Mudah, Hanya 5 Langkah

Kami menyederhanakan proses yang rumit agar Anda bisa fokus pada bisnis dan hunian Anda.

01

Konsultasi Gratis

Hubungi kami via WhatsApp atau isi form. Kami analisis kebutuhan Anda tanpa biaya.

02

Pengumpulan Dokumen

Kami beri checklist dokumen lengkap. Anda kirim, kami yang verifikasi dan proses.

03

Penyiapan Berkas

Tim kami menyiapkan, melengkapi, dan memastikan semua dokumen sesuai syarat dinas.

04

Pengajuan ke Dinas

Kami ajukan ke dinas terkait dan pantau progres secara aktif hingga selesai.

05

Dokumen Terbit & Serah Terima

PBG/SLF resmi terbit dan kami serahkan langsung kepada Anda beserta laporan lengkap.

Mengapa Memilih Kami?

  • Proses Transparan & Cepat

    Anda mendapat laporan progres berkala. Tidak ada biaya tersembunyi, semua tertuang jelas di perjanjian kerja sama.

  • Tim Ahli Berpengalaman

    Didukung arsitek, insinyur sipil, dan konsultan hukum berpengalaman di bidang perizinan bangunan selama lebih dari 9 tahun.

  • Garansi Dokumen Terbit

    Kami berkomitmen penuh. Jika dokumen tidak terbit sesuai perjanjian, biaya dikembalikan atau kami lanjutkan tanpa biaya tambahan.

  • Jangkauan Seluruh Indonesia

    Sudah menangani proyek di 50+ kota dari Sabang sampai Merauke. Jaringan koordinator daerah kami yang luas mempercepat proses.

Track Record Kami

Kepercayaan klien adalah prioritas utama kami

500+
Proyek Berhasil
98%
Tingkat Keberhasilan
50+
Kota Terlayani
9 Thn
Pengalaman

Garansi Tertulis: Kami berikan jaminan kepastian proses dengan perjanjian legal yang mengikat.

Kata Klien Kami

Lebih dari 500 klien telah mempercayakan urusan perizinan bangunan mereka kepada kami.

★★★★★

“Proses PBG ruko saya di Jakarta Selatan selesai hanya dalam 6 minggu. Tim sangat responsif dan selalu update progres. Sangat recommended!”

BH
Budi Hartono
Pemilik Ruko, Jakarta
★★★★★

“Sudah 2x menggunakan jasa ini untuk SLF dan perpanjangan SLF. Prosesnya mudah, tidak perlu repot bolak-balik dinas. Biaya juga transparan.”

SR
Siti Rahayu
Manajer Properti, Surabaya
★★★★★

“Gedung kantor 8 lantai kami berhasil dapat SLF dalam waktu 3 bulan. Luar biasa cepat mengingat dokumen yang dibutuhkan sangat banyak.”

DW
Dharma Wijaya
Direktur PT Maju Bersama, Bandung

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan PBG dan IMB?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021. Secara fungsi keduanya sama, yaitu izin resmi untuk mendirikan atau merenovasi bangunan. Perbedaan utama: IMB diterbitkan sebelum bangunan dibangun dan berlaku selamanya, sedangkan PBG harus diurus bersamaan dengan SLF. Untuk bangunan yang sudah punya IMB tidak perlu diurus PBG, namun tetap perlu SLF.
Berapa lama proses pengurusan PBG/SLF?
Durasi bervariasi tergantung jenis dan lokasi bangunan. Untuk rumah tinggal: 4–8 minggu. Untuk bangunan komersial/industri: 2–4 bulan. Durasi ini sudah termasuk proses verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, dan penerbitan dokumen. Kami selalu berusaha menyelesaikan sesuai atau lebih cepat dari estimasi awal.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Dokumen umum meliputi: KTP/identitas pemilik, sertifikat tanah (SHM/HGB), gambar arsitektur & struktur bangunan, IMB lama (jika ada), serta dokumen teknis lainnya. Setelah konsultasi awal, kami akan berikan checklist dokumen lengkap yang disesuaikan dengan jenis dan lokasi bangunan Anda. Tim kami juga bisa membantu menyiapkan dokumen teknis yang belum ada.
Apakah layanan tersedia di luar Jabodetabek?
Ya, kami melayani seluruh wilayah Indonesia. Kami memiliki jaringan koordinator daerah di lebih dari 50 kota besar termasuk Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Bali, dan kota-kota lainnya. Untuk wilayah terpencil, silakan konsultasikan terlebih dahulu agar kami bisa memberikan estimasi yang tepat.
Bagaimana sistem pembayarannya?
Kami menerapkan sistem pembayaran bertahap yang transparan: 40% di awal sebagai biaya operasional, 40% setelah dokumen masuk proses di dinas, dan 20% pelunasan setelah dokumen terbit. Semua biaya sudah disepakati di awal dalam perjanjian tertulis. Tidak ada biaya tersembunyi atau biaya tambahan yang tiba-tiba muncul di tengah proses.

Siap Urus PBG & SLF Anda?

Jangan tunda lagi. Konsultasi gratis dengan tim ahli kami hari ini dan dapatkan estimasi biaya & waktu yang akurat.