Jasa Pengurusan PBG & SLF, Cepat, Aman, dan Sesuai Regulasi
iConsultan membantu Anda mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari awal hingga dokumen resmi terbit, sehingga bangunan Anda legal dan siap digunakan tanpa khawatir masalah perizinan.
Apa itu PBG dan SLF?
Dua dokumen penting yang wajib dimiliki setiap bangunan gedung sebelum dan setelah proses pembangunan selesai.
Persetujuan Bangunan Gedung
PBG adalah dokumen perizinan yang wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan. Dokumen ini menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sebelumnya berlaku.
PBG memastikan rencana bangunan Anda telah sesuai dengan standar teknis, tata ruang, dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sertifikat Laik Fungsi
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun, sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan layak digunakan sesuai fungsinya.
SLF wajib dimiliki sebelum bangunan dioperasikan, dan perlu diperpanjang secara berkala sesuai dengan jenis bangunannya.
Layanan Kami
Kami melayani pengurusan PBG dan SLF untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari rumah tinggal, ruko, gedung kantor, hingga bangunan industri.
Pengurusan PBG Baru
Pendampingan lengkap pengajuan PBG untuk bangunan baru, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga penerbitan persetujuan.
Pengurusan SLF Baru
Pengurusan SLF untuk bangunan yang telah selesai dibangun, agar dapat dioperasikan secara legal sesuai fungsinya.
Perpanjangan SLF
Pendampingan proses perpanjangan SLF yang telah habis masa berlakunya agar bangunan tetap legal beroperasi.
PBG Perubahan / Renovasi
Pengurusan PBG untuk renovasi, penambahan lantai, atau perubahan fungsi bangunan dari yang sudah berdiri.
Konsultasi Teknis Gambar
Pemeriksaan dan penyesuaian gambar teknis bangunan agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan dinas terkait.
Konsultasi Legalitas Bangunan
Konsultasi terkait kelengkapan legalitas bangunan lainnya, terintegrasi dengan layanan dari Legal 101.
Mengapa PBG dan SLF Penting?
Memiliki PBG dan SLF bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan hukum dan keselamatan bagi pemilik maupun pengguna bangunan.
- ✓ Memberikan kepastian hukum atas status bangunan yang Anda miliki.
- ✓ Menjadi syarat untuk pengajuan kredit bank, jual beli, atau sewa bangunan.
- ✓ Menghindari risiko denda, penyegelan, atau pembongkaran oleh pemerintah.
- ✓ Memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.
Proses Kerja Kami
Kami memastikan setiap tahapan pengurusan PBG dan SLF Anda berjalan jelas dan terstruktur.
Konsultasi Awal
Kami memeriksa kondisi bangunan dan dokumen yang Anda miliki untuk menentukan kebutuhan PBG atau SLF.
Persiapan Dokumen
Tim kami menyiapkan dan menyesuaikan gambar teknis serta dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Pengajuan & Pendampingan
Kami mengajukan permohonan dan mendampingi proses pemeriksaan oleh dinas terkait.
Dokumen Terbit
Anda menerima dokumen PBG atau SLF resmi yang sah dan siap digunakan.
Mengapa Memilih iConsultan?
Sebagai bagian dari Legal 101, iConsultan didukung oleh tim yang memahami regulasi bangunan gedung dan berpengalaman menangani berbagai jenis proyek.
Tim Berpengalaman
Lebih dari 5 tahun menangani perizinan bangunan gedung.
Bagian dari Legal 101
Terhubung dengan jaringan konsultan hukum yang lebih luas.
Proses Transparan
Progres dokumen diinformasikan secara berkala kepada klien.
120+ Klien Terlayani
Dipercaya oleh berbagai jenis usaha dan pemilik bangunan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berikut beberapa pertanyaan umum seputar PBG dan SLF yang sering ditanyakan oleh klien kami.
Butuh Bantuan Mengurus PBG atau SLF?
Tim iConsultan siap membantu Anda menyelesaikan perizinan bangunan dengan proses yang jelas, transparan, dan sesuai regulasi.
Hubungi Kami
Konsultasikan kebutuhan pengurusan PBG dan SLF bangunan Anda bersama tim iConsultan.
Alamat Kantor
The Smith Office Tower, Jl. Jalur Sutera Tim. No. Kav. 7A, Alam Sutera, RT.002/RW.003, Kunciran, Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15144