Sanksi Pidana Pertambangan Ilegal dan Ancaman Hukumannya
Pertambangan ilegal di Indonesia dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun, denda hingga Rp 100 miliar, penyitaan hasil tambang dan alat berat, hingga pencabutan hak tertentu sesuai Pasal 158-161 UU No. 3 Tahun 2020. Berdasarkan pengalaman kami dalam menelaah berbagai regulasi dan putusan perkara pertambangan, sebagian besar pelanggaran terjadi bukan hanya karena […]
Sanksi Pidana Pertambangan Ilegal dan Ancaman Hukumannya Read More »