Konsultan PBG Profesional & Terpercaya untuk Bangunan Anda
iConsultant membantu pemilik properti, pengembang, dan pelaku usaha mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara lancar, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Tentang PBG
Apa Itu PBG dan Mengapa Wajib Dimiliki?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen legalitas bangunan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan atau renovasi, agar bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku.
Dasar hukum PBG tertuang dalam Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 1 angka 19 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG mencakup perizinan untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.
Jenis Bangunan
Kami Menangani Berbagai Jenis Bangunan
Konsultan kami menganalisis setiap proyek berdasarkan fungsi bangunan, lokasi, dan ketentuan tata ruang yang berlaku di daerah terkait.
Layanan Kami
Ruang Lingkup Jasa Pengurusan PBG
Layanan komprehensif dan terintegrasi sejak tahapan awal hingga penerbitan resmi PBG.
Alur Kerja
Bagaimana Proses Pengurusan PBG Berjalan
Klien tidak perlu memahami proses teknis — tim kami mendampingi setiap tahapan secara penuh dan transparan.
Keunggulan Kami
Mengapa Memilih iConsultant?
Keunggulan yang membedakan kami dari layanan konsultan PBG sejenis.
Pertanyaan Umum
FAQ Konsultan PBG
Berikut jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan klien kami seputar layanan PBG.
PBG merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan sebagai bukti legalitas bangunan di Indonesia.
Ya. PBG tertuang dalam Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 1 angka 19 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dokumen PBG wajib dimiliki sebelum membangun atau merenovasi bangunan. Dengan dokumen ini, bangunan yang Anda dirikan dapat dipastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari risiko sanksi dan penghentian kegiatan konstruksi.
PBG merupakan perizinan bagi pemilik bangunan gedung dalam membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Pemilik gedung harus mengajukan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai — bukan setelah bangunan berdiri atau pada saat proses pembangunan sedang berjalan.
Waktu pengurusan bervariasi tergantung beberapa faktor, termasuk kelengkapan dokumen, jenis bangunan, dan proses evaluasi di SIMBG. Sebagai konsultan terpercaya, iConsultant membantu mempercepat proses melalui persiapan dokumen yang matang sejak awal.
Jasa konsultan PBG terpercaya umumnya memiliki klien yang memberikan testimoni baik dan terus menggunakan jasanya. Klien mempercayakan layanan PBG untuk memastikan pembangunan sesuai dengan regulasi lokal yang berlaku.
Klien tidak perlu memahami proses teknis secara mendalam, karena jasa konsultan terpercaya seperti iConsultant akan mendampingi dan menjelaskan setiap tahapan. Klien dapat memahami proses pengurusan tanpa harus terlibat secara teknis.
Mulai Proses Pengurusan PBG Bangunan Anda Sekarang
Konsultasikan kebutuhan PBG proyek Anda secara gratis bersama tim ahli iConsultant. Respons cepat, proses transparan, dan solusi yang tepat sasaran.
Hubungi Kami
Konsultasikan Kebutuhan PBG Anda
Isi formulir di samping atau hubungi kami langsung melalui WhatsApp maupun telepon. Tim kami siap merespons dan memberikan konsultasi awal secara gratis.