Konsultan PBG Profesional & Terpercaya – iConsultant | Jasa Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung

Konsultan PBG Profesional & Terpercaya untuk Bangunan Anda

iConsultant membantu pemilik properti, pengembang, dan pelaku usaha mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara lancar, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Jasa Konsultan PBG iConsultant
120+
Klien Terlayani
5 Th
Pengalaman
Gratis
Konsultasi Awal
Profesional & Berpengalaman
Sesuai Regulasi SIMBG
Layanan di Seluruh Indonesia
Proses Transparan, Tanpa Biaya Tersembunyi

Apa Itu PBG dan Mengapa Wajib Dimiliki?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen legalitas bangunan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan atau renovasi, agar bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku.

Dasar hukum PBG tertuang dalam Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 1 angka 19 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG mencakup perizinan untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.

⚠️ Pemilik gedung wajib mengajukan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai — bukan setelah bangunan berdiri.
Konsultasi pengurusan PBG bersama iConsultant
120+
Proyek bangunan yang telah kami bantu

Kami Menangani Berbagai Jenis Bangunan

Konsultan kami menganalisis setiap proyek berdasarkan fungsi bangunan, lokasi, dan ketentuan tata ruang yang berlaku di daerah terkait.

Rumah Tinggal
Gedung Perkantoran
Bangunan Komersial
Pabrik & Manufaktur
Hotel & Penginapan
Rumah Sakit & Klinik
Gudang & Logistik
Bangunan Khusus

Ruang Lingkup Jasa Pengurusan PBG

Layanan komprehensif dan terintegrasi sejak tahapan awal hingga penerbitan resmi PBG.

01
Analisis & Penapisan Proyek
Konsultan menganalisis setiap proyek secara menyeluruh berdasarkan fungsi bangunan, lokasi, dan ketentuan tata ruang yang berlaku, memastikan proses perizinan tepat dan minim risiko penolakan.
02
Persiapan Dokumen & Gambar Teknis
Membantu klien mempersiapkan dokumen administratif termasuk data kepemilikan lahan, serta gambar teknis arsitektur, struktur, dan utilitas sesuai persyaratan standar yang berlaku.
03
Pengajuan & Pendampingan SIMBG
Membantu pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta memantau perkembangan pengajuan dan menanggapi catatan atau revisi dari instansi terkait.
04
Penerbitan PBG
Tahap akhir layanan kami: klien menerima dokumen PBG yang sah dan legal sebagai bukti legalitas bangunan, setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan proses evaluasi selesai.

Bagaimana Proses Pengurusan PBG Berjalan

Klien tidak perlu memahami proses teknis — tim kami mendampingi setiap tahapan secara penuh dan transparan.

01
Konsultasi Awal
Diskusi kebutuhan proyek, jenis bangunan, dan lokasi untuk menentukan ruang lingkup pengurusan PBG yang diperlukan.
02
Persiapan Dokumen
Penyusunan dokumen administratif dan gambar teknis arsitektur, struktur, serta utilitas sesuai standar yang berlaku.
03
Pengajuan ke SIMBG
Pengajuan permohonan PBG secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
04
Verifikasi & Evaluasi
Pendampingan penuh selama proses verifikasi, menanggapi catatan atau revisi dari instansi terkait secara cepat dan tepat.
05
PBG Terbit
Dokumen PBG resmi diterbitkan dan diserahkan kepada klien sebagai bukti legalitas bangunan yang sah.

Mengapa Memilih iConsultant?

Keunggulan yang membedakan kami dari layanan konsultan PBG sejenis.

Profesional
Didukung tim konsultan dengan kompetensi di bidang perizinan bangunan, teknik, dan regulasi tata ruang, menangani setiap proyek dengan pendekatan sistematis dan komunikasi yang jelas.
Terpercaya
Seluruh proses dilakukan secara transparan, mulai penjelasan tahapan, estimasi waktu, hingga biaya layanan tanpa biaya tersembunyi. Klien selalu mendapat informasi terkini status pengurusan.
Berpengalaman
Dengan pengalaman 5 tahun menangani berbagai jenis proyek dan klien dari berbagai sektor, kami memberikan solusi yang tepat, efisien, dan terpersonalisasi bagi kebutuhan Anda.

FAQ Konsultan PBG

Berikut jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan klien kami seputar layanan PBG.

PBG merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan sebagai bukti legalitas bangunan di Indonesia.

Ya. PBG tertuang dalam Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 1 angka 19 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dokumen PBG wajib dimiliki sebelum membangun atau merenovasi bangunan. Dengan dokumen ini, bangunan yang Anda dirikan dapat dipastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari risiko sanksi dan penghentian kegiatan konstruksi.

PBG merupakan perizinan bagi pemilik bangunan gedung dalam membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Pemilik gedung harus mengajukan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai — bukan setelah bangunan berdiri atau pada saat proses pembangunan sedang berjalan.

Waktu pengurusan bervariasi tergantung beberapa faktor, termasuk kelengkapan dokumen, jenis bangunan, dan proses evaluasi di SIMBG. Sebagai konsultan terpercaya, iConsultant membantu mempercepat proses melalui persiapan dokumen yang matang sejak awal.

Jasa konsultan PBG terpercaya umumnya memiliki klien yang memberikan testimoni baik dan terus menggunakan jasanya. Klien mempercayakan layanan PBG untuk memastikan pembangunan sesuai dengan regulasi lokal yang berlaku.

Klien tidak perlu memahami proses teknis secara mendalam, karena jasa konsultan terpercaya seperti iConsultant akan mendampingi dan menjelaskan setiap tahapan. Klien dapat memahami proses pengurusan tanpa harus terlibat secara teknis.

Mulai Proses Pengurusan PBG Bangunan Anda Sekarang

Konsultasikan kebutuhan PBG proyek Anda secara gratis bersama tim ahli iConsultant. Respons cepat, proses transparan, dan solusi yang tepat sasaran.

Konsultasikan Kebutuhan PBG Anda

Isi formulir di samping atau hubungi kami langsung melalui WhatsApp maupun telepon. Tim kami siap merespons dan memberikan konsultasi awal secara gratis.

Alamat Kantor
The Smith Office Tower, Jl. Jalur Sutera Tim. No. Kav. 7A, Alam Sutera, RT.002/RW.003, Kunciran, Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15144
Telepon
0821-1332-568
WhatsApp
0851-9613-3423
Email
info@iconsultan.com
Kirim Pesan Konsultasi
Kirim via WhatsApp →