Konsultan SPPL | iConsultan – Solusi Dokumen Lingkungan Profesional
Konsultan Lingkungan Terpercaya

Jasa Konsultan SPPL Profesional & Tepat Waktu

Kami membantu pelaku usaha dan kegiatan memenuhi kewajiban dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia secara cepat, akurat, dan dapat dipercaya.

Konsultan SPPL profesional iConsultan
120+
Klien Ditangani
5 Th
Pengalaman
100%
Sesuai Regulasi
Fast
Proses Cepat
Dokumen SPPL lingkungan usaha

Dokumen Wajib bagi Usaha Berdampak Kecil Terhadap Lingkungan

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. Dokumen ini diwajibkan bagi usaha atau kegiatan yang tidak termasuk kategori AMDAL maupun UKL-UPL.

  • Dasar hukum: PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Diperlukan untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha
  • Berlaku untuk usaha skala kecil hingga menengah di berbagai sektor usaha
  • Diintegrasikan ke dalam sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola pemerintah

Solusi Lengkap Pengurusan SPPL

Kami menyediakan layanan menyeluruh mulai dari konsultasi awal hingga dokumen SPPL Anda siap digunakan untuk keperluan perizinan.

Penyusunan Dokumen SPPL

Penyusunan SPPL yang lengkap, akurat, dan sesuai format terbaru yang ditetapkan oleh instansi lingkungan hidup daerah maupun pusat.

Analisis Jenis Dokumen Lingkungan

Identifikasi apakah usaha Anda memerlukan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL berdasarkan skala dan dampak kegiatan usaha.

Pendaftaran melalui OSS / SIMBG

Membantu proses input dan pendaftaran SPPL melalui sistem OSS RBA, SIMBG, atau sistem perizinan lingkungan yang relevan.

Konsultasi Lingkungan Usaha

Pendampingan dan konsultasi teknis terkait kewajiban lingkungan hidup bagi pelaku usaha, termasuk UMKM dan industri kecil.

Revisi dan Pembaruan SPPL

Pembaruan dokumen SPPL yang sudah ada apabila terdapat perubahan kegiatan, lokasi, atau regulasi terbaru yang berlaku.

Pengurusan Izin Lingkungan

Asistensi pengurusan Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi dengan SPPL sebagai bagian dari persyaratan Perizinan Berusaha.

Proses Pengurusan SPPL yang Terstruktur

Kami menjalankan proses yang transparan dan sistematis agar dokumen SPPL Anda selesai tepat waktu.

1

Konsultasi Awal

Diskusi mendalam mengenai jenis usaha, lokasi, dan kebutuhan dokumen lingkungan yang sesuai.

2

Pengumpulan Data

Pengumpulan dokumen dan data teknis usaha yang dibutuhkan untuk penyusunan SPPL.

3

Penyusunan Dokumen

Tim ahli kami menyusun dokumen SPPL sesuai ketentuan regulasi yang berlaku secara akurat.

4

Penerbitan & Serah Terima

Dokumen SPPL final diserahkan beserta pendampingan proses registrasi ke instansi terkait.

Mengapa Memilih iConsultan?

Kami hadir sebagai mitra terpercaya dalam pemenuhan dokumen lingkungan usaha Anda.

Berpengalaman 5 Tahun

Lebih dari 5 tahun pengalaman menangani dokumen lingkungan untuk berbagai jenis usaha di seluruh Indonesia, termasuk lebih dari 120 klien yang telah dilayani.

Sesuai Regulasi Terkini

Dokumen yang kami hasilkan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk PP 22/2021 dan turunannya.

Proses Cepat dan Efisien

Kami berkomitmen menyelesaikan dokumen SPPL dalam waktu yang singkat tanpa mengorbankan kualitas dan ketepatan.

Pendampingan Penuh

Tim kami mendampingi klien dari tahap awal konsultasi hingga dokumen diterima oleh instansi lingkungan hidup terkait.

Harga Transparan

Biaya jasa yang jelas dan kompetitif, tanpa biaya tersembunyi. Kami memberikan estimasi biaya di awal sebelum pekerjaan dimulai.

Melayani Seluruh Indonesia

Kami melayani klien dari berbagai provinsi di Indonesia, baik secara langsung maupun secara daring dengan sistem kerja yang terdigitalisasi.

Segera Urus SPPL Usaha Anda

Jangan tunda pemenuhan kewajiban lingkungan Anda. Hubungi kami sekarang dan dapatkan konsultasi gratis bersama tim ahli kami.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan yang paling sering kami terima dari calon klien.

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah pernyataan tertulis dari pelaku usaha bahwa mereka akan mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. SPPL diwajibkan bagi usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori yang harus memiliki AMDAL atau UKL-UPL, yaitu usaha yang berdampak kecil terhadap lingkungan. Contohnya meliputi toko retail, kantor, usaha kuliner, bengkel kecil, dan berbagai jenis UMKM lainnya.
Dasar hukum SPPL adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Selain itu, SPPL juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait jenis usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan tertentu.
Ketiganya adalah jenis dokumen lingkungan yang berbeda berdasarkan skala dan tingkat dampak usaha terhadap lingkungan. SPPL diperuntukkan bagi usaha berdampak kecil yang tidak memerlukan kajian mendalam. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) diperlukan oleh usaha yang berdampak sedang dan memerlukan kajian lebih rinci. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) diwajibkan bagi usaha berskala besar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Jenis dokumen yang diperlukan ditentukan berdasarkan Lampiran PP 22/2021 dan peraturan teknis terkait.
Proses pengurusan SPPL bersama iConsultan umumnya dapat diselesaikan dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen yang diserahkan klien dan kompleksitas jenis usaha. Kami berupaya memberikan layanan yang cepat dan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas dokumen yang dihasilkan.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain: KTP penanggung jawab atau direktur usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Akta Pendirian Perusahaan, sertifikat atau dokumen kepemilikan/sewa lokasi usaha, denah lokasi dan tata letak bangunan, serta deskripsi singkat tentang kegiatan usaha yang dijalankan. Tim kami akan memberikan daftar dokumen lengkap dan spesifik setelah konsultasi awal.
Ya, SPPL berlaku di seluruh wilayah Indonesia karena diatur oleh regulasi nasional. Namun, mekanisme pengajuan dan instansi penerima dapat berbeda-beda di setiap daerah, baik melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota maupun melalui sistem OSS yang terintegrasi secara nasional. iConsultan memiliki pengalaman menangani klien dari berbagai daerah di Indonesia.
SPPL perlu diperbaharui apabila terdapat perubahan signifikan pada kegiatan usaha, seperti perubahan lokasi, perluasan kapasitas produksi, penambahan jenis kegiatan, atau perubahan struktur penanggung jawab. Selain itu, apabila terdapat perubahan regulasi yang mempengaruhi format atau isi SPPL, dokumen perlu disesuaikan. Kami menyediakan layanan revisi dan pembaruan SPPL untuk kebutuhan tersebut.
Ya, iConsultan melayani klien dari seluruh Indonesia. Proses konsultasi, pengumpulan data, dan koordinasi dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp, email, atau video call. Dokumen final dapat dikirimkan secara elektronik maupun fisik sesuai kebutuhan klien. Kami telah menangani klien dari berbagai provinsi dengan hasil yang memuaskan.

Mulai Konsultasi Gratis Hari Ini

Isi formulir di bawah ini atau hubungi kami langsung. Tim kami siap membantu Anda.

Informasi Kontak

Alamat Kantor The Smith Office Tower, Jl. Jalur Sutera Tim. No.Kav. 7A Alam Sutera, RT.002/RW.003, Kunciran, Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15144
Telepon 0821-1332-568
WhatsApp 0851-9613-3423
Jam Operasional Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Hubungi via WhatsApp

Formulir Konsultasi