Jasa Penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Kami membantu pelaku usaha menyusun dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai syarat penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup.
Persetujuan Teknis Diatur oleh Regulasi Lingkungan Hidup Nasional
Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) tunduk pada ketentuan pengendalian pencemaran lingkungan yang berlaku secara nasional. Memahami dasar hukumnya adalah langkah awal sebelum mengajukan permohonan.
UU 32/2009 jo. UU CK 11/2020
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi landasan utama kewajiban pengendalian pencemaran bagi setiap usaha dan/atau kegiatan.
PP 22/2021
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur mekanisme Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Permen LHK 5/2021
Peraturan Menteri LHK tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan secara rinci.
PP 24/2018
Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), mengatur mekanisme pengajuan Pertek secara daring.
Jenis Persetujuan Teknis yang Kami Tangani
Setiap jenis kegiatan usaha memiliki potensi dampak lingkungan yang berbeda, sehingga jenis Pertek yang dibutuhkan pun disesuaikan dengan karakteristik usaha Anda.
Pertek Air Limbah
- Kajian desain dan kapasitas IPAL
- Hasil uji laboratorium kualitas air limbah
- Rencana titik penaatan dan pemantauan berkala
Pertek Emisi
- Identifikasi sumber emisi dan cerobong
- Hasil uji kualitas udara emisi
- Rencana pengendalian dan pemantauan emisi
Pertek Limbah B3
- Desain fasilitas penyimpanan sementara
- Neraca limbah dan rencana pengangkutan
- Kelengkapan simbol dan label sesuai ketentuan
Pertek Pemanfaatan Air Limbah
- Kajian kesesuaian lahan aplikasi
- Analisis dampak terhadap tanah dan air tanah
- Rencana pemantauan lingkungan berkelanjutan
Proses Pengurusan Persetujuan Teknis
Kami mendampingi seluruh tahapan penyusunan dan pengajuan Pertek hingga persetujuan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Konsultasi & Identifikasi
Identifikasi jenis kegiatan usaha, potensi dampak lingkungan, dan jenis Pertek yang dibutuhkan.
Penyusunan Dokumen Teknis
Penyusunan kajian teknis, desain instalasi pengolahan, dan hasil uji laboratorium yang diperlukan.
Pengajuan via OSS
Pendaftaran dan pengajuan permohonan Pertek melalui sistem OSS dengan verifikasi administrasi oleh instansi terkait.
Verifikasi & Penerbitan
Pendampingan proses verifikasi teknis hingga penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO secara resmi.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Pertek
Meskipun setiap jenis Pertek memiliki standar teknis berbeda, persyaratan dokumen pada umumnya mencakup hal-hal berikut.
Profil Usaha/Kegiatan
Nama, alamat, jenis kegiatan, dan skala operasional usaha secara lengkap.
Dokumen Lingkungan
AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai skala dampak lingkungan kegiatan usaha.
Desain Instalasi Pengolahan
Gambar teknis IPAL, alat pengendali emisi, atau fasilitas penyimpanan limbah B3.
Hasil Uji Laboratorium
Data kualitas air limbah, emisi, atau karakteristik limbah dari laboratorium terakreditasi.
Legalitas Usaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perizinan berusaha lainnya yang relevan.
Layout & Lokasi
Denah lokasi kegiatan, titik penaatan, serta titik pemantauan lingkungan.
Data Kapasitas Produksi
Kapasitas produksi dan neraca massa yang menjadi dasar perhitungan beban pencemar.
Rencana Pemantauan
Jadwal dan metode pemantauan berkala sebagai bagian dari kewajiban pasca-persetujuan.
Kelengkapan OSS
Dokumen pendukung untuk proses pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Mengapa Memilih iConsultan?
Kami hadir sebagai mitra strategis yang memastikan proses pengajuan Pertek Anda berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
Berpengalaman 5 Tahun
Menangani lebih dari 120 klien dari berbagai sektor industri dan skala usaha.
Sesuai Regulasi Terkini
Mengacu pada Permen LHK No. 5 Tahun 2021 dan ketentuan terbaru yang berlaku.
Pendampingan Menyeluruh
Dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, pengajuan OSS, hingga proses verifikasi teknis.
Biaya Transparan
Estimasi biaya disampaikan di awal tanpa biaya tersembunyi, sesuai kebutuhan dan skala usaha.
Melayani Seluruh Indonesia
Pengalaman menangani permohonan Pertek dari berbagai daerah, langsung maupun koordinasi daring.
Proses Berbasis OSS
Pengelolaan pengajuan secara digital, efisien, tercatat, dan dapat dipantau secara real-time.
Siap Mengurus Persetujuan Teknis Usaha Anda?
Jangan biarkan proses perizinan lingkungan yang kompleks menghambat operasional usaha Anda. Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim ahli iConsultan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Jasa Pembuatan Pertek
Informasi penting seputar jasa penyusunan Persetujuan Teknis yang kerap ditanyakan oleh pelaku usaha.
Persetujuan Teknis adalah persetujuan yang diterbitkan oleh instansi lingkungan hidup sebagai dasar penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) bagi usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, misalnya pembuangan air limbah, emisi udara, atau pengelolaan limbah B3.
Pertek diterbitkan terlebih dahulu sebagai dasar teknis sebelum fasilitas pengendalian pencemaran dibangun atau dioperasikan. Setelah fasilitas selesai dibangun dan diuji, barulah diterbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang menyatakan fasilitas tersebut layak dioperasikan sesuai Pertek yang telah disetujui.
Setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan air limbah, emisi udara, atau limbah B3 pada umumnya wajib memiliki Pertek sesuai jenis dampaknya, misalnya industri manufaktur, rumah sakit, hotel, dan fasilitas pengolahan limbah.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi profil usaha, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL), desain instalasi pengolahan, hasil uji laboratorium, data kapasitas produksi, serta legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Durasi proses bervariasi tergantung jenis Pertek, kelengkapan dokumen, dan kompleksitas kajian teknis yang diperlukan. Secara umum, proses dapat berlangsung antara beberapa minggu hingga beberapa bulan sejak dokumen diajukan secara lengkap.
Persetujuan Teknis memiliki masa berlaku sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai kewajiban pemantauan serta pelaporan berkala. Pemegang Pertek wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut selama masa berlaku persetujuan.
Ya, pengajuan Pertek pada umumnya dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses dapat dipantau secara lebih transparan dan efisien.
Usaha yang tidak memiliki Pertek dan SLO yang sesuai berisiko menghadapi sanksi administratif dari instansi berwenang, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.
Mulai Konsultasi Gratis Hari Ini
Isi formulir di bawah ini atau hubungi tim kami langsung. Konsultasi pertama tidak dipungut biaya.