Izin operasional rumah sakit di Indonesia dengan berbagai kategori rumah sakit yakni kelas A, B, C, dan D tertuang dalam Permenkes No. 3 Tahun 2020. Setiap kelas memiliki persyaratan berbeda dimana hal ini bergantung pada fasilitas, ketersediaan tenaga kesehatan, dan layanan yang akan dimanfaatkan pasien.
Persyaratan Izin Operasional Rumah Sakit Tipe A, B, C, dan D
Sejumlah faktor penting yang harus diketahui sebelum mengajukan izin operasional rumah sakit dari berbagai tipe termasuk:
1. Dasar Hukum
Perizinan rumah sakit di Indonesia tertuang dalam peraturan yakni Undang-Undang (UU) No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. UU ini juga didukung Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Dasar hukum ini juga mengatur jenis izin yakni izin mendirikan dan izin operasional.
Izin mendirikan berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Sedangkan izin operasional berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan. Proses perizinan rumah sakit transparan lewat sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018.
2. Klasifikasi
Rumah sakit di Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama yaitu Rumah Sakit Umum (RSU) yang menyediakan layanan kesehatan dasar hingga spesialistik. Kategori kedua adalah Rumah Sakit Khusus (RSK) yang berfokus pada bidang tertentu, seperti RS Jiwa, RS Mata, RS Ibu dan Anak. Perizinan rumah sakit RSU masih diklasifikasikan dengan empat kelas yaitu kelas A, B, C, dan D. Persyaratan perizinan berbeda di tiap kelas sesuai kapasitas dan layanan.
3. Proses Pengajuan
Proses pengajuan izin operasional rumah sakit melalui beberapa tahapan. Pengajuan izin harus melalui OSS dengan melampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah kelengkapan dokumen, akan ada verifikasi administrasi oleh Dinas Kesehatan setempat. Tim verifikasi akan melakukan survey lapangan untuk memastikan kesesuaian fasilitas dan tenaga kesehatan. Setelah verifikasi selesai, penerbitan izin operasional oleh pemerintah daerah atau Kementerian Kesehatan sesuai klasifikasi rumah sakit.
Izin Operasional Rumah Sakit Tiap Tipe
Syarat perizinan operasional rumah sakit untuk berbagai tipe dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Rumah Sakit Tipe A
Rumah sakit tipe A merupakan jenis rumah sakit dengan kelas tertinggi. Layanan lengkap dengan fasilitas minimal 250 tempat tidur. Rumah sakit ini wajib memiliki tenaga kesehatan yang meliputi dokter spesialis dasar, dokter spesialis penunjang, serta dokter subspesialis. Pelayanan yang tersedia mencakup pelayanan kesehatan dasar, spesialistik, dan subspesialistik.
Rumah sakit Tipe A harus dilengkapi laboratorium dan penunjang termasuk radiologi, patologi klinik, dan farmasi rumah sakit. Rumah sakit tipe A bisa memiliki fungsi tambahan seperti rumah sakit rujukan nasional, pusat pendidikan, dan penelitian.
2. Rumah Sakit Tipe B
Rumah sakit tipe B berada satu tingkat di bawah tipe A. Syarat perizinan rumah sakit tipe B adalah fasilitas minimal 200 tempat tidur. Selanjutnya, tenaga kesehatan yang tersedia haruslah dokter spesialis dasar, dokter penunjang wajib, dan beberapa subspesialis tertentu. Untuk pelayanan yang tersedia mencakup pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik dengan sebagian pelayanan subspesialistik.
Rumah sakit tipe B wajib memiliki laboratorium dengan fasilitas penunjang diagnostik yang memadai. Rumah sakit ini menawarkan fungsi tambahan sebagai rumah sakit rujukan provinsi dan pendidikan tenaga kesehatan.
3. Rumah Sakit Tipe C
Rumah sakit tipe C lebih fokus pada pelayanan dasar dan spesialistik terbatas. Fasilitas yang tersedia minimal 100 tempat tidur dengan tenaga kesehatan yang mencakup dokter spesialis dasar seperti penyakit dalam, anak, bedah, kebidanan & kandungan, juga beberapa dokter spesialis penunjang lainnya. Rumah sakit tipe C menawarkan fungsi tambahan menjadi rumah sakit rujukan kabupaten/kota. Untuk laboratorium, rumah sakit tipe C memerlukan laboratorium dasar, radiologi sederhana, dan farmasi.
4. Rumah Sakit Tipe D
Rumah sakit tipe D memberikan layanan paling dasar dengan fasilitas minimal 50 tempat tidur. Tenaga kesehatan yang harus ada termasuk dokter umum serta beberapa dokter spesialis dasar. Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan kesehatan dasar dan unit gawat darurat. Rumah sakit tipe D juga harus memiliki laboratorium dengan fasilitas untuk pemeriksaan dasar dan farmasi sederhana. Fungsi tambahan yang menyertainya adalah sebagai rumah sakit rujukan tingkat kecamatan atau daerah kecil.
Persyaratan Administrasi Izin Operasional Rumah Sakit
Meski ada beberapa tipe rumah sakit, tapi persyaratan administrasi izin operasional kurang lebih sama.
1. Profil
Profil rumah sakit adalah salah satu persyaratan administrasi untuk pengajuan izin operasional. Profil ini terdiri dari nama, alamat, visi-misi, dan struktur organisasi.
2. Dokumen
Dokumen yang diperlukan adalah dokumen yang terkait dengan badan hukum. Dokumen tersebut mencakup akta pendirian badan hukum seperti PT atau Yayasan yang telah melalui pengesahan disahkan Kemenkumham.
3. Bukti Kepemilikan Tanah
Syarat berikutnya adalah bukti kepemilikan tanah. Bukti ini mencakup sertifikat tanah atau bukti sewa minimal untuk jangka waktu tertentu.
4. IMB
Dokumen yang wajib disertakan dalam pengurusan izin operasional termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). IMB tersebut harus sesuai dengan peruntukan fungsi bangunan gedung rumah sakit.
5. Dokumen Lingkungan
Prosedur pendirian rumah sakit memerlukan dokumen lingkungan juga Amdal, UKL-UPL, atau SPPL tergantung pada skala dampak lingkungan.
6. Dokumen SIP dan SDM
Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) dan Sumber Daya Manusia (SDM) juga harus disertakan. Daftar tersebut mencakup daftar tenaga medis dan non-medis.
7. Sarana dan Prasarana
Dokumen terkait sarana dan prasarana termasuk denah bangunan, sistem pembuangan limbah (IPAL) dan pencegahan kebakaran. Dokumen kelengkapan lainnya termasuk instalasi listrik dan air bersih.
8. Perlengkapan Medis
Dokumen berisi inventaris lengkap untuk peralatan medis wajib disertakan. Daftar inventaris alat medis tersebut harus terkalibrasi.
Intinya, rumah sakit yang mengajukan izin operasional harus memenuhi kriteria baik dalam hal pelayanan, SDM, dan sarana prasarana (sarpras). Salah satu faktor lain yang juga menentukan adalah sumber daya manusia untuk menjaga mutu pelayanan.
Mengurus izin operasional rumah sakit bukanlah perkara mudah. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli dibidangnya untuk hasil terbaik. Serahkan semuanya pada iconsultant, firma hukum terbaik di Indonesia.