Surat izin rumah sakit berbeda-beda berdasarkan jenisnya, yaitu tipe A, B, C, dan D. Empat tipe ini tertuang dalam berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan standar pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kemampuan fasilitas, tenaga medis, dan peralatan.
Penjelasan Tentang Izin RS Tipe A, B, C, dan D
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan klasifikasi rumah sakit melalui Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkes No. 30 Tahun 2019) dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Adapun klasifikasi rumah sakit umum berdasarkan jumlah tempat tidur:
- 1. Rumah Sakit Tipe A: ≥ 250 tempat tidur
- 2. Rumah Sakit Tipe B: ≥ 200 tempat tidur
- 3. Rumah Sakit Tipe C: ≥ 100 tempat tidur
- 4. Rumah Sakit Tipe D: ≥ 50 tempat tidur
Klasifikasi rumah sakit juga mempertimbangkan kemampuan pelayanan medik yang mencakup layanan umum, spesialis, subspesialis dan juga fasilitas penunjang.
Tahapan Permohonan Surat Izin Rumah Sakit Secara Umum
Tahapan permohonan RS terdiri dari dua izin utama yaitu izin mendirikan dan izin operasional.
1. Izin Mendirikan
Izin mendirikan adalah persetujuan awal pembangunan rumah sakit dengan masa berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun apabila pembangunan belum selesai. Pemohon mengajukan proposal pendirian ke Dinas Kesehatan setempat dan melampirkan dokumen seperti rencana bangunan, analisis kebutuhan, dan studi kelayakan. Setelah itu, tim verifikasi melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis sebelum akhirnya pemerintah pusat/daerah memberikan menerbitkan izin pendirian
2. Izin Operasional
Izin operasional adalah hak resmi bagi rumah sakit untuk beroperasi dengan masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan. Izin operasional diajukan oleh rumah sakit yang telah selesai dibangun. Dokumen yang dibutuhkan termasuk sarana prasarana, tenaga kesehatan, serta standar pelayanan. Setelah itu, tim verifikasi melakukan survei lapangan untuk memastikan kesiapan operasional. Pemerintah daerah menerbitkan izin operasional melalui rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Tipe-Tipe Rumah Sakit dan Alur Permohonan Izin Operasionalnya
Tiap tipe rumah sakit memiliki alur permohonan izin operasional yang berbeda.
1. Tipe A
RS tipe A menawarkan pelayanan spesialis dan subspesialis paling lengkap dan menjadi RS rujukan tertinggi dan biasanya berlokasi di ibu kota provinsi. Pemberi izin adalah Menteri Kesehatan (Menkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Alur permohonan awal adalah Alur permohonannya dimulai dengan pendaftaran di sistem OSS untuk mendapatkan NIB. Setelah itu, pemohon menyampaikan permohonan tertulis ke Kemenkes dengan melampirkan berbagai dokumen utama seperti:
- 1. Surat permohonan dari pimpinan RS
- 2. Fotokopi KTP dan NPWP pemohon
- 3. Akte pendirian badan hukum
- 4. Izin Mendirikan yang sudah ada
- 5. Izin Mendayagunakan Bangunan (IMB)
- 6. Profil RS lengkap seperti termasuk data fasilitas, tenaga medis, dan peralatan
- 7. Bukti akreditasi nasional
- 8. Isian instrumen self-assessment penetapan kelas.
Selanjutnya, tim Kemenkes melakukan verifikasi. Verifikasi terdiri dari beberapa tahapan yakni:
- 1. Pengecekan dokumen dan inspeksi fisik untuk memastikan pemenuhan standar pelayanan subspesialis luas, seperti kardiologi invasif atau onkologi.
- 2. Penerbitan notifikasi dan sertifikat Izin Operasional beserta kelas A oleh Kemenkes setelah lolos verifikasidalam waktu 30-60 hari kerja.
- 3. Pemohon juga harus menyampaikan komitmen seperti standar prosedur operasional (SPO) kredensial staf medis dan kalibrasi alat kesehatan.
- 4. Pembayaran biaya administrasi namun RS pemerintah tidak dipungut biaya.
2. Tipe B
Rumah sakit tipe B menyediakan pelayanan spesialis dan subspesialis terbatas dan bisa sebagai RS pendidikan. RS Tipe B, seperti RS pendidikan di tingkat provinsi, diberi izin oleh Gubernur melalui Dinkes Provinsi. Alur permohonan hampir sama dengan Tipe A meski lebih sederhana. Pendaftaran diawali mulai dari OSS untuk NIB, kemudian permohonan ke Dinkes Provinsi dengan dokumen yang terdiri dari:
- 1. Surat permohonan bermaterai Rp10.000
- 2. Fotokopi KTP/NPWP
- 3. Akte pendirian
- 4. IMB
- 5. Profil RS
- 6. Bukti akreditasi
- 7. Self-assessment
- 8. Rekomendasi dari Dinkes Kabupaten/Kota
Setelah itu, proses verifikasi oleh Dinkes Provinsi mencakup penilaian kemampuan pelayanan spesialis terbatas (misalnya, bedah, interna, dan anak). Jika memenuhi, gubernur menerbitkan SK Izin Operasional. Pemenuhan komitmen seperti surat penugasan klinis staf medis harus disampaikan dalam 3 bulan. Proses ini biasanya 20-45 hari, dan RS Tipe B harus siap menjadi rujukan regional.
3. Tipe C
Rumah sakit Tipe C berfokus pada pelayanan spesialis dasar seperti RSUD kabupaten. Pemberi izin adalah Bupati/Walikota melalui Dinkes Kabupaten/Kota. Proses permohonan hampir sama yakni dengan OSS untuk NIB, diikuti permohonan ke DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat. Dokumen yang dibutuhkan termasuk
- 1. Surat permohonan
- 2. Fotokopi KTP/NPWP pemohon dan perusahaan
- 3. Akte pendirian
- 4. IMB
- 5. Profil RS
- 6. Surat pernyataan keabsahan dokumen
- 7. Self-assessment
Dinkes Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan inspeksi untuk memastikan fasilitas dasar seperti IGD, rawat inap, dan laboratorium. Setelah notifikasi dari Dinkes, bupati/walikota menerbitkan izin dimana pemohon dapat menyiapkan sertifikat kalibrasi alat dan SPO. Proses lebih cepat yakni maksimal 30 hari kerja.
4.Tipe D
Alur permohonan izin RS Tipe D lebih sederhana dengan layanan rawat inap dasar dan berada di pedesaan. Pemberian izin melalui bupati/walikota dengan beberapa dokumen yang harus disiapkan termasuk:
- 1. OSS untuk NIB
- 2. Surat permohonan ke DPM-PTSP
- 3. KTP/NPWP
- 4. IMB
- 5. Profil RS
- 6. Self-assessment
Proses verifikasi oleh Dinkes lebih cepat dan izin akan terbit setelah inspeksi. Proses permohonan singkat kurang lebih 20 hari kerja.
Transparansi Permohonan Izin
Secara keseluruhan, alur permohonan surat izin rumah sakit dapat dilakukan secara transparan. Namun, pemohon harus dapat memastikan kelengkapan dokumen sehingga proses pengajuan secara digital lebih cepat dan mudah.
Untuk mempercepat proses dan meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi, konsultasikanlah dengan iconsultant. Sebagai firma hukum terbaik di Indonesia, iconsultant akan mendampingi klien dalam pengurusan surat izin rumah sakit mulai dari awal hingga terbitnya surat izin.