Izin Rumah Sakit

Berikut Jenis Usaha yang Wajib Mengurus UKL-UPL

Pelaku usaha perlu memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). UKL-UPL tidak hanya sekadar syarat administratif melainkan juga sebagai menjadi bukti komitmen untuk menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi yang seiring dengan kelestarian lingkungan hidup. Kepemilikan UKL-UPL merupakan investasi jangka panjang sehingga bisnis tetap berjalan lancar sekaligus legal dan berkelanjutan tanpa merugikan masyarakat sekitar. Namun perlu diketahui jika tidak semua jenis usaha wajib UKL UPL. 

Mengapa UKL-UPL Diperlukan? 

UKL-UPL adalah dokumen lingkungan hidup yang wajib disusun oleh pelaku usaha atau kegiatan tertentu. Dokumen tersebut ini memuat rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat meminimalisir dampak negatif lingkungan.

Kepemilikan UKL-UPL menjadi salah satu sebagai syarat perizinan berusaha (Persetujuan Lingkungan) untuk usaha berisiko sedang yang tidak wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Dokumen ini berlaku khusus untuk usaha berisiko sedang yang memiliki potensi dampak lingkungan signifikan. Pelaku usaha yang tidak memiliki UKL-UPL dapat berpotensi terkena sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Dasar Hukum Dokumen UKL-UPL

UKL-UPL memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Peraturan ini menyesuaikan dengan PP No. 22 Tahun 2021 serta UU Cipta Kerja serta mencabut Permen LHK sebelumnya.

Kriteria Usaha yang Wajib UKL-UPL

Permen LHK 4/2021 mengatur bahwa kriteria usaha yang wajib memiliki UKL-UPL adalah yang tidak menyebabkan dampak penting sehingga tidak wajib memiliki dokumen AMDAL. Usaha tersebut dapat menimbulkan potensi dampak lingkungan signifikan. Contohnya termasuk emisi udara, limbah cair, kebisingan perubahan tata guna lahan skala menengah. Penentuan tersebut sesuai skala usaha yang mencakup luas lahan, kapasitas produksi, jumlah unit, debit air dan sebagainya. Semuanya tercantum dalam Lampiran I dan II Permen LHK 4/2021. 

Kriteria juga mencakup usaha yang ditetapkan langsung oleh Permen LHK, penetapan oleh pemerintah daerah melalui Perda, atau hasil penapisan yang menunjukkan potensi dampak signifikan. Sedangkan untuk usaha kecil sekali dan berada di bawah ambang batas UKL-UPL hanya perlu menyertakan SPPL.

Daftar Jenis Usaha Wajib UKL-UPL

Daftar jenis usaha wajib UKL-UPL terdapat dalam Lampiran I Permen LHK 4/2021 dengan detail sebagai berikut: 

  1. Sektor PUPR/Konstruksi yang mencakup pembangunan rumah khusus, rumah susun, atau gedung komersial dengan area luas 3–<50 ha (150–2.500 unit). Selain itu juga mencakup pembangunan jalan non-tol; drainase; dan bangunan gedung >5.000 m².
  2. Sektor Perhubungan mencakup Terminal tipe B (<5 ha), terminal barang, depo kendaraan, pelabuhan penyeberangan sungai/danau, parkir off-street, serta bengkel kendaraan besar.
  3. Sektor Perindustrian mencakup Industri besi baja dasar skala menengah, penggilingan baja, pipa baja, industri logam mulia, industri makanan olahan, tekstil, kayu, plastik, dan kimia dasar dengan kapasitas dibawah AMDAL.
  4. Sektor Pariwisata mencakup hotel bintang 1–3, villa/apartemen hotel, restoran besar, destinasi wisata air, camping, stadion, dan diskotik.
  5. Sektor Kesehatan termasuk rumah sakit umum/swasta (skala sedang), industri obat tradisional, alat kesehatan, dan ekstrak bahan alam.
  6. Sektor Pertanian termasuk budidaya jagung, gandum, kedelai skala menengah; penggilingan dan pengolahan hasil pertanian.
  7. Sektor Kelistrikan mencakup pembangunan jaringan transmisi/distribusi listrik, PLT skala kecil-menengah.
  8. Sektor Lingkungan Hidup & Kehutanan mencakup: pengolahan air minum, pengelolaan limbah B3 skala kecil, industri pengolahan kayu.
  9. Sektor ESDM: Pengelolaan panas bumi, pembangkit listrik tenaga surya/angin skala menengah, pengolahan mineral non-logam.

Prosedur Penyusunan dan Pengajuan Dokumen UKL-UPL

Prosedur penyusunan dan pengajuan dokumen UKL-UPL lebih sederhana dengan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Tahapan untuk penyusunan dan pengajuan dokumen termasuk: 

  • Penanggung jawab usaha mengisi Formulir UKL-UPL (Lampiran III PP 22/2021) beserta deskripsi usaha, peta, dan persetujuan teknis.
  • Pengajuan secara elektronik melalui OSS atau portal amdalnet.menlhk.go.id ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
  • Verifikasi oleh DLH serta penilaian dengan kisaran waktu maksimal 20 hari kerja.
  • Revisi apabila diperlukan.
  • Penerbitan Persetujuan Lingkungan yang memuat dokumen PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
  • Pengelolaan dan pemantauan secara periodik serta penyusunan laporan tiap enam bulan sekali.

Manfaat Memiliki UKL-UPL bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha mendapatkan manfaat besar dalam kepemilikan UKL-UPL. Manfaat tersebut mencakup: 

1. Legalitas 

    Tanpa kepemilikan UKL-UPL, maka pelaku usaha tidak akan memiliki izin berusaha. Hal ini berarti kegiatan operasional akan terhambat. 

    2. Kepatuhan Hukum 

      Kepatuhan hukum dapat menghindarkan pemilik usaha dari sanksi seperti denda hingga hingga pencabutan izin yang berujung pada kerugian.

      3. Pengelolaan Lingkungan 

        Pengelolaan lingkungan dengan dokumen UKL UPL akan bermanfaat bagi pemilik usaha. Mereka dapat mengendalikan limbah, emisi, dan dampak sosial secara sistematis. 

        4. Reputasi 

          Perusahaan yang memiliki legalitas sesuai hukum yang berlaku memiliki reputasi yang bagus. Hal ini akan mendorong akses pasar lebih luas. Pemilik usaha dapat menggandeng lebih banyak investor atau meraih kepercayaan dari bank. Tak hanya itu, klien juga tak ragu untuk menggunakan produk atau jasa. 

          5. Efisiensi 

            Perusahaan dapat mengelola kegiatan operasional dengan efisien. Pasalnya, mereka telah melakukan deteksi dini masalah lingkungan. Dengan demikian, ada penghematan biaya perbaikan jangka panjang.

            6. Keberlanjutan 

              Perwujudan bisnis keberlanjutan dapat mendukung Environmental, Social, Governance (ESG).

              Kepemilikan UKL-UPL merupakan kewajiban bagi usaha berisiko menengah sebagai instrumen penting bagi usaha berisiko menengah untuk beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan.

              Sebagai pemilik pelaku usaha, segeralah untuk melakukan pengecekan KBLI usaha sebagai acuan dalam menyusun dokumen UKL-UPL. Anda dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan terpercaya untuk menghindari ketidaksesuaian persyaratan yang dapat berpotensi pelanggaran hukum. 

              Tinggalkan Balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *