Pembangunan berwawasan lingkungan keharusan bagi pelaku usaha di era modern. Kepatuhan hukum seharusnya bukan sekadar menghindari sanksi, tetapi juga memastikan keberlanjutan bisnis di tengah tuntutan masyarakat dan regulasi ketat. Para pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki dokumen lingkungan hidup yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Pelaku usaha wajib menyusun dokumen UKL-UPL apabila perusahaan melakukan kegiatan dengan potensi dampak terhadap lingkungan. Dokumen ini untuk memastikan setiap proyek, baik pembangunan atau operasional patuh pada prinsip keberlanjutan sekaligus tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Apa itu UKL-UPL?
Pembuatan dokumen UKL-UPL diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perlu diketahui bahwa Dokumen UKL-UPL berbeda dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepemilikan AMDAL wajib untuk usaha atau kegiatan dengan dampak signifikan yakni misalnya industri besar atau pertambangan skala besar.
Mengapa Usaha Anda memerlukan UKL-UPL, bukan AMDAL?
UKL-UPL berlaku untuk kegiatan operasional dengan dampak kecil hingga menengah tetapi tetap wajib mengelola dan memantau dampak lingkungan secara standar. Perusahaan yang tidak memerlukan kajian mendalam seperti AMDAL jika usaha mereka termasuk kategori menengah, bukan mikro/kecil. UKL-UPL menjadi pilihan tepat dalam pemenuhan memenuhi kewajiban lingkungan tanpa proses terlalu rumit.
Tujuan dan Fungsi Dokumen UKL-UPL
Tujuan dokumen UKL-UPL adalah memastikan kegiatan operasional perusahaan berjalan ramah lingkungan melalui pengelolaan potensial sejak awal berdirinya usaha. Dokumen ini dapat membantu pelaku usaha dalam mengidentifikasi sumber dampak untuk melakukan pengelolaan dengan pemantauan.
Dokumen UKL-UPL mampu berperan sebagai standar pengelolaan dan pemantauan yang jelas. Selain itu dokumen ini juga sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan, langkah pencegahan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta sebagai dukungan keberlanjutan bisnis dengan memenuhi baku mutu lingkungan.
Siapa yang Wajib Menyusun UKL-UPL?
Penyusunan UKL-UPL wajib untuk pemilik usaha yang bukan skala mikro/kecil, yang tidak termasuk dalam daftar wajib AMDAL namun usahanya tetap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Hal ini tertuang dalam PP 22/2021 Pasal 6 ayat (2) dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021.
Contoh pelaku usaha yang perlu memiliki dokumen UKL-UPL diantaranya adalah:
- Industri kecil-menengah (pabrik makanan, tekstil skala sedang.
- Pembangunan perumahan/kawasan skala menengah.
- Pertanian/perkebunan dengan luas tertentu.
- Pariwisata, perhubungan, atau pertambangan skala kecil.
Pengecualian berlaku untuk UMKM di bidang tertentu yang hanya perlu memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Struktur dan Isi Dokumen UKL-UPL
Bentuk dokumen UKL-UPL adalah formulir standar yang sesuai Lampiran III PP 22/2021. Isi dokumen tersebut mencakup:
- Identitas pemilik atau penanggung jawab usaha.
- Deskripsi rencana usaha yang mencakup nama, lokasi, skala/besaran, dilengkapi peta.
- Kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang (RTRW/RDTR) dengan lampiran wajib bukti overlay peta.
- Penjelasan persetujuan teknis dan komponen yang menimbulkan dampak sesuai tahapan mulai prakonstruksi hingga konstruksi berlanjut ke operasional hingga penutupan.
- Matriks dampak lingkungan dan upaya pengelolaan sekaligus pemantauan sumber dan jenis dampak juga besaran kuantitatif. Selain itu juga perlu ada penjelasan tentang standar pengelolaan atau pemantauan yang terdiri dari lokasi kemudian periode juga institusi pelaksana
- Surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani diatas materai.
- Daftar pustaka serta lampiran yang terdiri dari peta kemudian persetujuan teknis dan semacamnya.
Prosedur Penyusunan dan Pengajuan Dokumen UKL-UPL
Tahapan prosedur penyusunan dan pengajuan dokumen UKL-UPL berawal dari penapisan mandiri screening melalui AMDALNET atau OSS. Pemrakarsa mengisi formulir, melengkapi dokumen yang mencakup surat permohonan, kemudian bukti kesesuaian tata ruang, dan persetujuan teknis.
Pengajuan secara online dilakukan via portal KLHK (pelayananterpadu.menlhk.go.id) atau OSS. Dokumen tersebut akan melalui proses pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup berwenang yakni kabupaten/kota/provinsi atau kementerian sesuai dengan lokasi tempat usaha. Proses pemeriksaan secara administratif dan substansi akan berlangsung kurang lebih 5-10 hari kerja). Penerbitan Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi dengan perizinan berusaha bisa dilakukan jika lolos tahapan ini.
Sanksi Hukum Pelanggaran Dokumen UKL-UPL
Pelanggaran terhadap UKL-UPL adalah dalam bentuk tidak melaksanakan pengelolaan/pemantauan atau tidak memiliki dokumen. Bagi pelaku usaha yang melanggar dokumen UKL-UPL, sanksi hukum yang diberikan akan berdasar UU No. 32/2009 dan PP 22/2021.
Pertama adalah sanksi administratif yang terwujud dalam teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Adapula sanksi penghentian kegiatan yang sifatnya bisa sementara atau permanen. Sanksi bisa mencakup pencabutan izin lingkungan yang berdampak pada seluruh operasional bisnis. Pelaku usaha juga bisa dikenakan sanksi pidana seperti penjara dan denda apabila terjadi pelanggaran berat. Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pelaku usaha sebaiknya tidak menganggap dokumen UKL-UPL sebagai kewajiban administratif saja. Tetapi, dokumen ini perlu menjadi dasar yang krusial bagi bisnis yang legal di Indonesia serta memiliki aspek berkelanjutan karena ramah lingkungan. Kepatuhan akan kepemilikan UKL-UPL bagi pelaku usaha berarti mewujudkan dukungan akan lingkungan yang berkelanjutan. Tak hanya itu, pelaku usaha juga dapat menghindari risiko hukum sekaligus dan membangun reputasi positif di mata stakeholder dengan kepemilikan UKL-UPL. Dokumen UKL-UPL sangat krusial di tengah tuntutan Environmental, Social, Governance (ESG) secara global. Kepatuhan hukum ini menjadi investasi jangka panjang.
Segera susun dan ajukan UKL-UPL jika usaha Anda termasuk kategori wajib. Selain Anda mewujudkan karena lingkungan lestari, Anda juga telah memiliki aset terbesar untuk masa depan bisnis. Segera konsultasikan hal ini dengan konsultan hukum terpercaya yang mampu mendampingi semua proses dalam pengurusan dokumen UKL-UPL.