Jasa Izin Operasional Rumah Sakit Tipe A, B, C & D | iConsultan
Konsultan Perizinan Kesehatan

Jasa Izin Operasional Rumah Sakit Tipe A, B, C, dan D

Kami membantu pengelola rumah sakit memenuhi seluruh persyaratan perizinan operasional sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses terstruktur, transparan, dan didampingi tenaga ahli berpengalaman.

Konsultan izin operasional rumah sakit profesional
120+
Klien Ditangani
5 Th
Pengalaman
4
Tipe Rumah Sakit
100%
Sesuai Regulasi
Regulasi izin operasional rumah sakit Indonesia

Perizinan Rumah Sakit Diatur oleh Regulasi Nasional

Pendirian dan operasional rumah sakit di Indonesia tunduk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengikat secara hukum. Pemahaman atas regulasi ini adalah langkah pertama sebelum mengajukan perizinan.

UU 44/2009

Undang-Undang tentang Rumah Sakit, menjadi landasan utama seluruh ketentuan pendirian dan pengelolaan rumah sakit di Indonesia.

Permenkes 3/2020

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, mengatur standar tipe A, B, C, dan D secara terperinci.

PP 24/2018

Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), mengatur mekanisme pengajuan izin secara daring.

UU CK 11/2020

Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya mengatur penyederhanaan dan reformasi sistem perizinan berusaha di bidang kesehatan.

Izin mendirikan berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Izin operasional berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi seluruh persyaratan.

Persyaratan Izin Operasional Tiap Tipe

Setiap tipe rumah sakit umum memiliki standar minimal yang berbeda dalam hal fasilitas, tenaga kesehatan, dan jenis layanan yang wajib tersedia.

A

Rumah Sakit Tipe A

Kelas tertinggi, rujukan nasional

Minimal 250 tempat tidur
Dokter spesialis dasar, penunjang, dan subspesialis lengkap
Pelayanan dasar, spesialistik, dan subspesialistik
Laboratorium, radiologi, patologi klinik, dan farmasi rumah sakit
Fungsi tambahan: rumah sakit rujukan nasional, pendidikan, dan penelitian
B

Rumah Sakit Tipe B

Rujukan provinsi

Minimal 200 tempat tidur
Dokter spesialis dasar, penunjang wajib, dan beberapa subspesialis tertentu
Pelayanan kesehatan dasar, spesialistik, dan sebagian subspesialistik
Laboratorium dengan fasilitas penunjang diagnostik yang memadai
Fungsi tambahan: rujukan provinsi dan pendidikan tenaga kesehatan
C

Rumah Sakit Tipe C

Rujukan kabupaten/kota

Minimal 100 tempat tidur
Dokter spesialis dasar: penyakit dalam, anak, bedah, kebidanan dan kandungan
Beberapa dokter spesialis penunjang lainnya
Laboratorium dasar, radiologi sederhana, dan farmasi
Fungsi tambahan: rumah sakit rujukan kabupaten/kota
D

Rumah Sakit Tipe D

Layanan dasar & gawat darurat

Minimal 50 tempat tidur
Dokter umum dan beberapa dokter spesialis dasar
Pelayanan kesehatan dasar dan unit gawat darurat
Laboratorium untuk pemeriksaan dasar dan farmasi sederhana
Fungsi tambahan: rujukan tingkat kecamatan atau daerah kecil

Proses Pengurusan Izin Operasional

Kami mendampingi seluruh tahapan pengajuan izin operasional rumah sakit hingga izin diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

1

Konsultasi & Analisis

Identifikasi tipe rumah sakit, jenis izin yang dibutuhkan, serta gap kelengkapan dokumen dan fasilitas.

2

Persiapan Dokumen

Pengumpulan dan penyusunan seluruh dokumen persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan.

3

Pengajuan via OSS

Pendaftaran dan pengajuan izin melalui sistem OSS dengan verifikasi administrasi oleh Dinas Kesehatan setempat.

4

Survei & Penerbitan

Pendampingan survei lapangan oleh tim verifikasi hingga penerbitan izin operasional resmi.

Dokumen Administrasi yang Diperlukan

Meskipun setiap tipe memiliki standar teknis berbeda, persyaratan administrasi izin operasional rumah sakit pada umumnya mencakup dokumen-dokumen berikut.

Profil Rumah Sakit

Dokumen yang memuat nama, alamat, visi-misi, dan struktur organisasi rumah sakit secara lengkap dan terperinci.

Dokumen Badan Hukum

Akta pendirian badan hukum (PT atau Yayasan) yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.

Bukti Kepemilikan Tanah

Sertifikat hak atas tanah atau bukti perjanjian sewa lahan dengan jangka waktu yang memadai sesuai ketentuan.

IMB / PBG

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan peruntukan fungsi bangunan rumah sakit.

Dokumen Lingkungan

Dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL tergantung skala dampak lingkungan dari kegiatan operasional rumah sakit.

Dokumen SDM & SIP

Daftar seluruh tenaga medis dan non-medis beserta Surat Izin Praktik (SIP) masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan.

Sarana & Prasarana

Denah bangunan, sistem IPAL, pencegahan kebakaran, instalasi listrik, dan jaringan air bersih sesuai standar yang berlaku.

Inventaris Peralatan Medis

Daftar inventaris lengkap seluruh peralatan medis yang telah terkalibrasi dan memenuhi standar kelayakan penggunaan.

Kelengkapan OSS

Dokumen pendukung untuk proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan PP No. 24 Tahun 2018.

Mengapa Memilih iConsultan?

Kami hadir sebagai mitra strategis yang memastikan proses perizinan rumah sakit Anda berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai regulasi.

Berpengalaman 5 Tahun

Lebih dari 5 tahun menangani perizinan fasilitas kesehatan dengan rekam jejak lebih dari 120 klien yang telah berhasil mendapatkan izin operasional.

Sesuai Regulasi Terkini

Tim kami memastikan setiap dokumen dan proses pengajuan mengacu pada peraturan terbaru, termasuk Permenkes No. 3 Tahun 2020 dan perubahan yang berlaku.

Pendampingan Menyeluruh

Kami mendampingi klien dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, pengajuan OSS, hingga proses survei lapangan oleh Dinas Kesehatan.

Biaya Transparan

Estimasi biaya disampaikan di awal tanpa biaya tersembunyi. Kami memberikan penawaran yang kompetitif sesuai kebutuhan dan skala rumah sakit Anda.

Melayani Seluruh Indonesia

Kami berpengalaman menangani perizinan rumah sakit dari berbagai daerah di Indonesia, baik secara langsung maupun melalui koordinasi daring yang efisien.

Proses Berbasis OSS

Kami mengelola pengajuan perizinan secara digital melalui sistem OSS RBA, memastikan proses yang efisien, tercatat, dan dapat dipantau secara real-time.

Siap Mengurus Izin Operasional Rumah Sakit Anda?

Jangan biarkan proses perizinan yang kompleks menghambat operasional rumah sakit Anda. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang bersama tim ahli iConsultan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Informasi penting seputar izin operasional rumah sakit yang kerap ditanyakan oleh pengelola fasilitas kesehatan.

Izin mendirikan adalah izin yang diberikan sebelum bangunan rumah sakit dibangun atau dikembangkan, berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Sementara itu, izin operasional adalah izin yang diberikan agar rumah sakit dapat beroperasi melayani pasien, berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Keduanya merupakan kewajiban hukum yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan.
Perizinan rumah sakit di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagai landasan utama, kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Selain itu, mekanisme pengajuan izin secara elektronik diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang OSS, serta peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Penetapan tipe rumah sakit ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, antara lain kapasitas tempat tidur yang tersedia (mulai dari 50 unit untuk tipe D hingga 250 unit untuk tipe A), jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang dipekerjakan, serta cakupan layanan medis yang akan diberikan. Permenkes No. 3 Tahun 2020 mengatur standar minimal untuk setiap tipe secara rinci. Konsultasi dengan ahli perizinan sangat dianjurkan sebelum menentukan jenis fasilitas yang akan dibangun.
Secara umum, standar teknis perizinan seperti kapasitas tempat tidur, tenaga kesehatan, dan fasilitas berlaku bagi rumah sakit umum maupun swasta berdasarkan tipenya masing-masing. Namun, terdapat perbedaan dalam hal pengelolaan dan penanggung jawab badan hukum. Rumah sakit pemerintah dikelola oleh instansi pemerintah daerah atau kementerian, sedangkan rumah sakit swasta harus didukung oleh badan hukum berbentuk PT atau Yayasan yang telah disahkan Kemenkumham.
Jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan bergantung pada skala dampak lingkungan dari kegiatan operasional rumah sakit. Rumah sakit berskala besar umumnya wajib menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Rumah sakit berskala menengah memerlukan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), sedangkan fasilitas berdampak kecil cukup dengan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). iConsultan juga menyediakan jasa penyusunan dokumen lingkungan sebagai bagian dari layanan perizinan terpadu.
Durasi proses perizinan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, tipe rumah sakit, dan kesiapan fasilitas saat survei lapangan dilakukan. Secara umum, proses dari pengajuan hingga penerbitan izin operasional dapat berlangsung antara 1 hingga 6 bulan. iConsultan berupaya mengoptimalkan setiap tahapan agar proses berjalan secepat mungkin dengan memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai sebelum diajukan.
Survei lapangan adalah kunjungan langsung yang dilakukan oleh tim verifikasi dari Dinas Kesehatan setempat atau Kementerian Kesehatan untuk memastikan bahwa fasilitas, tenaga kesehatan, dan sarana prasarana rumah sakit sesuai dengan persyaratan yang telah dinyatakan dalam dokumen perizinan. Survei ini merupakan tahapan penting sebelum izin operasional diterbitkan secara resmi. Tim iConsultan akan mendampingi klien selama proses survei berlangsung.
Ya, izin operasional rumah sakit yang berlaku selama 5 tahun dapat diperpanjang apabila rumah sakit masih memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Pengajuan perpanjangan dilakukan melalui sistem OSS dengan melampirkan dokumen permohonan perpanjangan, laporan evaluasi kinerja, dan dokumen-dokumen yang telah diperbarui. Disarankan untuk mengajukan perpanjangan setidaknya 6 bulan sebelum masa berlaku izin berakhir untuk menghindari jeda operasional.

Mulai Konsultasi Gratis Hari Ini

Isi formulir di bawah ini atau hubungi tim kami langsung. Konsultasi pertama tidak dipungut biaya.

Informasi Kontak

Alamat Kantor The Smith Office Tower, Jl. Jalur Sutera Tim. No.Kav. 7A Alam Sutera, RT.002/RW.003, Kunciran, Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15144
Telepon 0821-1332-568
WhatsApp 0851-9613-3423
Jam Operasional Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Hubungi via WhatsApp

Formulir Konsultasi