SERVICES
ICONSULTAN
LAYANAN IZIN LINGKUNGAN
IConsultan hadir membantu perusahaan, pelaku usaha, maupun pengembang dalam memenuhi kebutuhan perizinan lingkungan secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan usaha, pemenuhan dokumen dan persetujuan lingkungan menjadi bagian penting untuk mendukung legalitas operasional serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
Kami melayani berbagai kebutuhan perizinan lingkungan mulai dari penyusunan AMDAL, UKL-UPL, SPPL, IPAL, hingga Andalalin dengan pendekatan yang profesional dan mudah dipahami. Setiap proses dilakukan dengan memperhatikan jenis usaha, skala kegiatan, serta ketentuan yang berlaku agar dokumen yang disusun dapat memenuhi persyaratan perizinan secara optimal.
Didukung tim yang berpengalaman di bidang perizinan dan lingkungan, iConsultan berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada solusi. Kami memahami bahwa setiap usaha memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga pendampingan dilakukan secara menyesuaikan kebutuhan dan kondisi kegiatan usaha klien.


Layanan Kami
Inilah Layanan Utama Kami
Perizinan AMDAL
Layanan penyusunan dan pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan. Kami membantu proses penyusunan dokumen hingga pendampingan dalam tahapan persetujuan lingkungan.
Perizinan UKL-UPL
Pengurusan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sesuai kebutuhan kegiatan usaha. Layanan dilakukan secara profesional agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perizinan IPAL
Layanan konsultasi dan pengurusan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk membantu perusahaan memenuhi standar pengelolaan limbah cair sesuai ketentuan lingkungan.
Andalalin
Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk mendukung kebutuhan perizinan usaha dan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas.