iConsultan – Jasa Pengurusan PBG & SLF
Bagian dari Legal 101

Jasa Pengurusan PBG & SLF, Cepat, Aman, dan Sesuai Regulasi

iConsultan membantu Anda mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari awal hingga dokumen resmi terbit, sehingga bangunan Anda legal dan siap digunakan tanpa khawatir masalah perizinan.

Konsultasi pengurusan PBG dan SLF iConsultan
120+
Klien yang Telah Dilayani
5 Tahun
Pengalaman Pengurusan Izin
100%
Sesuai Regulasi Pemerintah
24/7
Dukungan Konsultasi

Apa itu PBG dan SLF?

Dua dokumen penting yang wajib dimiliki setiap bangunan gedung sebelum dan setelah proses pembangunan selesai.

PBG

Persetujuan Bangunan Gedung

PBG adalah dokumen perizinan yang wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan. Dokumen ini menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sebelumnya berlaku.

PBG memastikan rencana bangunan Anda telah sesuai dengan standar teknis, tata ruang, dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

SLF

Sertifikat Laik Fungsi

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun, sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan layak digunakan sesuai fungsinya.

SLF wajib dimiliki sebelum bangunan dioperasikan, dan perlu diperpanjang secara berkala sesuai dengan jenis bangunannya.

Layanan Kami

Kami melayani pengurusan PBG dan SLF untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari rumah tinggal, ruko, gedung kantor, hingga bangunan industri.

PBG

Pengurusan PBG Baru

Pendampingan lengkap pengajuan PBG untuk bangunan baru, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga penerbitan persetujuan.

SLF

Pengurusan SLF Baru

Pengurusan SLF untuk bangunan yang telah selesai dibangun, agar dapat dioperasikan secara legal sesuai fungsinya.

PR

Perpanjangan SLF

Pendampingan proses perpanjangan SLF yang telah habis masa berlakunya agar bangunan tetap legal beroperasi.

RV

PBG Perubahan / Renovasi

Pengurusan PBG untuk renovasi, penambahan lantai, atau perubahan fungsi bangunan dari yang sudah berdiri.

AT

Konsultasi Teknis Gambar

Pemeriksaan dan penyesuaian gambar teknis bangunan agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan dinas terkait.

LG

Konsultasi Legalitas Bangunan

Konsultasi terkait kelengkapan legalitas bangunan lainnya, terintegrasi dengan layanan dari Legal 101.

Diskusi pengurusan PBG dan SLF bersama klien iConsultan

Mengapa PBG dan SLF Penting?

Memiliki PBG dan SLF bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan hukum dan keselamatan bagi pemilik maupun pengguna bangunan.

  • Memberikan kepastian hukum atas status bangunan yang Anda miliki.
  • Menjadi syarat untuk pengajuan kredit bank, jual beli, atau sewa bangunan.
  • Menghindari risiko denda, penyegelan, atau pembongkaran oleh pemerintah.
  • Memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.

Proses Kerja Kami

Kami memastikan setiap tahapan pengurusan PBG dan SLF Anda berjalan jelas dan terstruktur.

1

Konsultasi Awal

Kami memeriksa kondisi bangunan dan dokumen yang Anda miliki untuk menentukan kebutuhan PBG atau SLF.

2

Persiapan Dokumen

Tim kami menyiapkan dan menyesuaikan gambar teknis serta dokumen pendukung yang dibutuhkan.

3

Pengajuan & Pendampingan

Kami mengajukan permohonan dan mendampingi proses pemeriksaan oleh dinas terkait.

4

Dokumen Terbit

Anda menerima dokumen PBG atau SLF resmi yang sah dan siap digunakan.

Tim teknis iConsultan untuk pengurusan PBG dan SLF

Mengapa Memilih iConsultan?

Sebagai bagian dari Legal 101, iConsultan didukung oleh tim yang memahami regulasi bangunan gedung dan berpengalaman menangani berbagai jenis proyek.

Tim Berpengalaman

Lebih dari 5 tahun menangani perizinan bangunan gedung.

Bagian dari Legal 101

Terhubung dengan jaringan konsultan hukum yang lebih luas.

Proses Transparan

Progres dokumen diinformasikan secara berkala kepada klien.

120+ Klien Terlayani

Dipercaya oleh berbagai jenis usaha dan pemilik bangunan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut beberapa pertanyaan umum seputar PBG dan SLF yang sering ditanyakan oleh klien kami.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Secara fungsi keduanya serupa, yaitu sebagai izin sebelum membangun, namun PBG menggunakan mekanisme pemeriksaan yang berbeda dan mengacu pada regulasi yang lebih baru.
Pada dasarnya, setiap bangunan gedung yang akan dibangun, direnovasi, atau diubah fungsinya wajib memiliki PBG. Persyaratan dan tingkat kelengkapan dokumen dapat berbeda tergantung pada jenis, fungsi, dan skala bangunan tersebut.
SLF diajukan setelah proses pembangunan selesai dan bangunan siap digunakan. Sertifikat ini menjadi syarat sebelum bangunan dapat dioperasikan secara resmi sesuai dengan fungsinya.
Lama proses dapat berbeda-beda tergantung pada kelengkapan dokumen, jenis bangunan, serta kebijakan dinas di masing-masing daerah. Tim kami akan membantu memberikan estimasi waktu setelah dokumen awal Anda diperiksa.
Bangunan yang tidak memiliki PBG atau SLF berisiko dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan, denda, hingga penghentian kegiatan atau pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak. SLF memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang sebelum habis masa berlakunya, agar status kelayakan fungsi bangunan tetap sah secara hukum.
Umumnya meliputi data kepemilikan lahan, gambar rencana atau gambar terbangun, serta dokumen identitas pemohon. Kebutuhan dokumen secara lengkap akan kami sampaikan setelah konsultasi awal sesuai jenis bangunan Anda.
Kami terbuka untuk membantu klien di berbagai wilayah. Silakan hubungi tim kami untuk berdiskusi mengenai lokasi bangunan dan ketentuan yang berlaku di daerah Anda.

Butuh Bantuan Mengurus PBG atau SLF?

Tim iConsultan siap membantu Anda menyelesaikan perizinan bangunan dengan proses yang jelas, transparan, dan sesuai regulasi.

Hubungi Kami

Konsultasikan kebutuhan pengurusan PBG dan SLF bangunan Anda bersama tim iConsultan.

📍

Alamat Kantor

The Smith Office Tower, Jl. Jalur Sutera Tim. No. Kav. 7A, Alam Sutera, RT.002/RW.003, Kunciran, Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15144

📞
💬

Ajukan Konsultasi PBG / SLF