Jasa Konsultan SPPL Profesional & Tepat Waktu
Kami membantu pelaku usaha dan kegiatan memenuhi kewajiban dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia secara cepat, akurat, dan dapat dipercaya.
Dokumen Wajib bagi Usaha Berdampak Kecil Terhadap Lingkungan
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. Dokumen ini diwajibkan bagi usaha atau kegiatan yang tidak termasuk kategori AMDAL maupun UKL-UPL.
- Dasar hukum: PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Diperlukan untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha
- Berlaku untuk usaha skala kecil hingga menengah di berbagai sektor usaha
- Diintegrasikan ke dalam sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola pemerintah
Layanan Kami
Solusi Lengkap Pengurusan SPPL
Kami menyediakan layanan menyeluruh mulai dari konsultasi awal hingga dokumen SPPL Anda siap digunakan untuk keperluan perizinan.
Penyusunan Dokumen SPPL
Penyusunan SPPL yang lengkap, akurat, dan sesuai format terbaru yang ditetapkan oleh instansi lingkungan hidup daerah maupun pusat.
Analisis Jenis Dokumen Lingkungan
Identifikasi apakah usaha Anda memerlukan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL berdasarkan skala dan dampak kegiatan usaha.
Pendaftaran melalui OSS / SIMBG
Membantu proses input dan pendaftaran SPPL melalui sistem OSS RBA, SIMBG, atau sistem perizinan lingkungan yang relevan.
Konsultasi Lingkungan Usaha
Pendampingan dan konsultasi teknis terkait kewajiban lingkungan hidup bagi pelaku usaha, termasuk UMKM dan industri kecil.
Revisi dan Pembaruan SPPL
Pembaruan dokumen SPPL yang sudah ada apabila terdapat perubahan kegiatan, lokasi, atau regulasi terbaru yang berlaku.
Pengurusan Izin Lingkungan
Asistensi pengurusan Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi dengan SPPL sebagai bagian dari persyaratan Perizinan Berusaha.
Alur Kerja
Proses Pengurusan SPPL yang Terstruktur
Kami menjalankan proses yang transparan dan sistematis agar dokumen SPPL Anda selesai tepat waktu.
Konsultasi Awal
Diskusi mendalam mengenai jenis usaha, lokasi, dan kebutuhan dokumen lingkungan yang sesuai.
Pengumpulan Data
Pengumpulan dokumen dan data teknis usaha yang dibutuhkan untuk penyusunan SPPL.
Penyusunan Dokumen
Tim ahli kami menyusun dokumen SPPL sesuai ketentuan regulasi yang berlaku secara akurat.
Penerbitan & Serah Terima
Dokumen SPPL final diserahkan beserta pendampingan proses registrasi ke instansi terkait.
Keunggulan Kami
Mengapa Memilih iConsultan?
Kami hadir sebagai mitra terpercaya dalam pemenuhan dokumen lingkungan usaha Anda.
Berpengalaman 5 Tahun
Lebih dari 5 tahun pengalaman menangani dokumen lingkungan untuk berbagai jenis usaha di seluruh Indonesia, termasuk lebih dari 120 klien yang telah dilayani.
Sesuai Regulasi Terkini
Dokumen yang kami hasilkan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk PP 22/2021 dan turunannya.
Proses Cepat dan Efisien
Kami berkomitmen menyelesaikan dokumen SPPL dalam waktu yang singkat tanpa mengorbankan kualitas dan ketepatan.
Pendampingan Penuh
Tim kami mendampingi klien dari tahap awal konsultasi hingga dokumen diterima oleh instansi lingkungan hidup terkait.
Harga Transparan
Biaya jasa yang jelas dan kompetitif, tanpa biaya tersembunyi. Kami memberikan estimasi biaya di awal sebelum pekerjaan dimulai.
Melayani Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai provinsi di Indonesia, baik secara langsung maupun secara daring dengan sistem kerja yang terdigitalisasi.
Segera Urus SPPL Usaha Anda
Jangan tunda pemenuhan kewajiban lingkungan Anda. Hubungi kami sekarang dan dapatkan konsultasi gratis bersama tim ahli kami.
Pertanyaan Umum
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan yang paling sering kami terima dari calon klien.
Hubungi Kami
Mulai Konsultasi Gratis Hari Ini
Isi formulir di bawah ini atau hubungi kami langsung. Tim kami siap membantu Anda.