Jasa Penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) | iConsultan
Konsultan Perizinan Lingkungan

Jasa Penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Kami membantu pelaku usaha menyusun dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai syarat penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup.

Konsultan jasa penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) lingkungan
120+
Klien Ditangani
5 Th
Pengalaman
4
Jenis Pertek yang Ditangani
100%
Sesuai Regulasi
Klasifikasi Layanan

Jenis Persetujuan Teknis yang Kami Tangani

Setiap jenis kegiatan usaha memiliki potensi dampak lingkungan yang berbeda, sehingga jenis Pertek yang dibutuhkan pun disesuaikan dengan karakteristik usaha Anda.

01

Pertek Air Limbah

Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
Wajib untuk usaha dengan pembuangan air limbah
  • Kajian desain dan kapasitas IPAL
  • Hasil uji laboratorium kualitas air limbah
  • Rencana titik penaatan dan pemantauan berkala
02

Pertek Emisi

Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME)
Wajib untuk usaha dengan sumber emisi udara
  • Identifikasi sumber emisi dan cerobong
  • Hasil uji kualitas udara emisi
  • Rencana pengendalian dan pemantauan emisi
03

Pertek Limbah B3

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
Untuk kegiatan penghasil/pengelola limbah B3
  • Desain fasilitas penyimpanan sementara
  • Neraca limbah dan rencana pengangkutan
  • Kelengkapan simbol dan label sesuai ketentuan
04

Pertek Pemanfaatan Air Limbah

Aplikasi ke tanah / pemanfaatan lain
Untuk kegiatan yang memanfaatkan air limbah
  • Kajian kesesuaian lahan aplikasi
  • Analisis dampak terhadap tanah dan air tanah
  • Rencana pemantauan lingkungan berkelanjutan
Alur Pengajuan

Proses Pengurusan Persetujuan Teknis

Kami mendampingi seluruh tahapan penyusunan dan pengajuan Pertek hingga persetujuan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

1

Konsultasi & Identifikasi

Identifikasi jenis kegiatan usaha, potensi dampak lingkungan, dan jenis Pertek yang dibutuhkan.

2

Penyusunan Dokumen Teknis

Penyusunan kajian teknis, desain instalasi pengolahan, dan hasil uji laboratorium yang diperlukan.

3

Pengajuan via OSS

Pendaftaran dan pengajuan permohonan Pertek melalui sistem OSS dengan verifikasi administrasi oleh instansi terkait.

4

Verifikasi & Penerbitan

Pendampingan proses verifikasi teknis hingga penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO secara resmi.

Persyaratan Dokumen

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Pertek

Meskipun setiap jenis Pertek memiliki standar teknis berbeda, persyaratan dokumen pada umumnya mencakup hal-hal berikut.

Profil Usaha/Kegiatan

Nama, alamat, jenis kegiatan, dan skala operasional usaha secara lengkap.

Dokumen Lingkungan

AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai skala dampak lingkungan kegiatan usaha.

Desain Instalasi Pengolahan

Gambar teknis IPAL, alat pengendali emisi, atau fasilitas penyimpanan limbah B3.

Hasil Uji Laboratorium

Data kualitas air limbah, emisi, atau karakteristik limbah dari laboratorium terakreditasi.

Legalitas Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perizinan berusaha lainnya yang relevan.

Layout & Lokasi

Denah lokasi kegiatan, titik penaatan, serta titik pemantauan lingkungan.

Data Kapasitas Produksi

Kapasitas produksi dan neraca massa yang menjadi dasar perhitungan beban pencemar.

Rencana Pemantauan

Jadwal dan metode pemantauan berkala sebagai bagian dari kewajiban pasca-persetujuan.

Kelengkapan OSS

Dokumen pendukung untuk proses pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Keunggulan Kami

Mengapa Memilih iConsultan?

Kami hadir sebagai mitra strategis yang memastikan proses pengajuan Pertek Anda berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai regulasi.

Berpengalaman 5 Tahun

Menangani lebih dari 120 klien dari berbagai sektor industri dan skala usaha.

Sesuai Regulasi Terkini

Mengacu pada Permen LHK No. 5 Tahun 2021 dan ketentuan terbaru yang berlaku.

Pendampingan Menyeluruh

Dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, pengajuan OSS, hingga proses verifikasi teknis.

Biaya Transparan

Estimasi biaya disampaikan di awal tanpa biaya tersembunyi, sesuai kebutuhan dan skala usaha.

Melayani Seluruh Indonesia

Pengalaman menangani permohonan Pertek dari berbagai daerah, langsung maupun koordinasi daring.

Proses Berbasis OSS

Pengelolaan pengajuan secara digital, efisien, tercatat, dan dapat dipantau secara real-time.

Siap Mengurus Persetujuan Teknis Usaha Anda?

Jangan biarkan proses perizinan lingkungan yang kompleks menghambat operasional usaha Anda. Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim ahli iConsultan.

Pertanyaan Umum

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Jasa Pembuatan Pertek

Informasi penting seputar jasa penyusunan Persetujuan Teknis yang kerap ditanyakan oleh pelaku usaha.

Persetujuan Teknis adalah persetujuan yang diterbitkan oleh instansi lingkungan hidup sebagai dasar penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) bagi usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, misalnya pembuangan air limbah, emisi udara, atau pengelolaan limbah B3.

Pertek diterbitkan terlebih dahulu sebagai dasar teknis sebelum fasilitas pengendalian pencemaran dibangun atau dioperasikan. Setelah fasilitas selesai dibangun dan diuji, barulah diterbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang menyatakan fasilitas tersebut layak dioperasikan sesuai Pertek yang telah disetujui.

Setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan air limbah, emisi udara, atau limbah B3 pada umumnya wajib memiliki Pertek sesuai jenis dampaknya, misalnya industri manufaktur, rumah sakit, hotel, dan fasilitas pengolahan limbah.

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi profil usaha, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL), desain instalasi pengolahan, hasil uji laboratorium, data kapasitas produksi, serta legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

Durasi proses bervariasi tergantung jenis Pertek, kelengkapan dokumen, dan kompleksitas kajian teknis yang diperlukan. Secara umum, proses dapat berlangsung antara beberapa minggu hingga beberapa bulan sejak dokumen diajukan secara lengkap.

Persetujuan Teknis memiliki masa berlaku sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai kewajiban pemantauan serta pelaporan berkala. Pemegang Pertek wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut selama masa berlaku persetujuan.

Ya, pengajuan Pertek pada umumnya dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses dapat dipantau secara lebih transparan dan efisien.

Usaha yang tidak memiliki Pertek dan SLO yang sesuai berisiko menghadapi sanksi administratif dari instansi berwenang, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.

Hubungi Kami

Mulai Konsultasi Gratis Hari Ini

Isi formulir di bawah ini atau hubungi tim kami langsung. Konsultasi pertama tidak dipungut biaya.

Informasi Kontak

Alamat KantorThe Smith Office Tower, Jl. Jalur Sutera Tim. No.Kav. 7A Alam Sutera, RT.002/RW.003, Kunciran, Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15144
Jam OperasionalSenin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB