Urus Persetujuan Lingkungan Tambang Anda dengan Tepat, Cepat, dan Sesuai Regulasi
Kami membantu perusahaan pertambangan menyusun dan mengurus dokumen lingkungan, mulai dari AMDAL, UKL-UPL, hingga Persetujuan Teknis agar kegiatan usaha berjalan legal dan berkelanjutan.
Solusi Lengkap Persetujuan Lingkungan Tambang
Kami mendampingi setiap tahapan pengurusan dokumen lingkungan, disesuaikan dengan skala dan karakteristik kegiatan pertambangan Anda.
Penyusunan Dokumen AMDAL
Kajian dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk kegiatan tambang berskala besar sesuai ketentuan yang berlaku.
UKL-UPL Pertambangan
Penyusunan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan untuk kegiatan tambang dengan skala dan dampak menengah.
Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan
Pengurusan persetujuan teknis terkait pengelolaan limbah, air limbah, dan emisi kegiatan pertambangan.
Pendampingan Perizinan ke Instansi
Pendampingan proses pengajuan dan komunikasi dengan KLHK, DLH, serta instansi terkait hingga persetujuan terbit.
Audit & Evaluasi Kepatuhan
Evaluasi berkala terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan agar operasional tambang tetap sesuai izin yang berlaku.
Konsultasi Regulasi Lingkungan
Konsultasi menyeluruh terkait regulasi lingkungan pertambangan terbaru agar bisnis Anda tetap patuh dan siap berkembang.
Mitra Tepercaya untuk Kepatuhan Lingkungan Tambang
Tim Berpengalaman
Konsultan dengan pengalaman langsung di sektor pertambangan.
Sesuai Regulasi Terbaru
Selalu mengikuti perkembangan aturan KLHK dan peraturan turunannya.
Pendampingan End-to-End
Dari konsultasi awal hingga persetujuan lingkungan resmi terbit.
Rekam Jejak Terpercaya
Telah dipercaya lebih dari 120 klien di berbagai wilayah Indonesia.
Proses Pengurusan yang Jelas dan Terstruktur
Kami memastikan setiap tahap berjalan transparan agar Anda selalu tahu progres pengurusan izin.
Konsultasi Awal
Identifikasi kebutuhan dan skala kegiatan pertambangan Anda.
Kajian Data & Lapangan
Pengumpulan data teknis dan peninjauan lokasi jika diperlukan.
Penyusunan Dokumen
Penyusunan AMDAL/UKL-UPL sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan & Pendampingan
Pendampingan proses pengajuan ke instansi terkait.
Persetujuan Terbit
Dokumen Persetujuan Lingkungan resmi diterbitkan.
Yang Sering Ditanyakan
Persetujuan Lingkungan adalah izin dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha pertambangan sebelum kegiatan operasional dimulai, sebagai bukti bahwa dampak lingkungan dari kegiatan tersebut telah dikaji dan dikelola sesuai peraturan yang berlaku, termasuk PP No. 22 Tahun 2021.
AMDAL diwajibkan untuk kegiatan tambang berskala besar atau berdampak penting terhadap lingkungan, sedangkan UKL-UPL berlaku untuk kegiatan dengan skala dan dampak yang lebih kecil. Jenis dokumen yang diperlukan ditentukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Durasi bervariasi tergantung skala usaha dan kelengkapan data, umumnya berkisar antara 2 hingga 6 bulan sejak konsultasi awal hingga persetujuan terbit. Tim kami akan memberikan estimasi waktu yang lebih spesifik setelah meninjau kebutuhan proyek Anda.
Secara umum diperlukan data legalitas usaha, Izin Usaha Pertambangan (IUP), rencana kegiatan operasional, peta lokasi, serta data teknis pendukung lainnya. Daftar lengkap akan disesuaikan dengan hasil konsultasi awal.
Ya. Layanan kami mencakup pendampingan penuh mulai dari penyusunan dokumen, pengajuan ke instansi berwenang, hingga Persetujuan Lingkungan resmi diterbitkan.
Ya, kami melayani klien pertambangan di berbagai wilayah di Indonesia dengan skema kerja yang disesuaikan, baik secara langsung maupun jarak jauh.
Siap Mengurus Persetujuan Lingkungan Tambang Anda?
Konsultasikan kebutuhan perizinan lingkungan tambang Anda bersama tim kami. Konsultasi awal tanpa biaya.